URGENSI KODIFIKASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

1. Pengantar

Makalah ini bertujuan menguraikan suatu kondisi (keadaan) mendesak yang menjadi alasan perlu atau tidak perlunya  dilakukan upaya menghimpuan secara sistematis dan komprehenseif berbagai peraturan tertulis di bidang hukum ekonomi syariah, sehingga menjadi  salah satu unsur dalam peraturan perundang-undangan (nasional).

Gagasan ke arah kodifikasi hukum ekonomi syari’ah mendapat perhatian berbagai pihak, khususnya para peminat dan pemerhati hukum ekonomi syari’ah, sehingga topik ini bermaksud untuk membahas sejauhmana pemikiran mengkodifikasikan hukum ekonomi syariah dapat dilaksanakan dalam kerangka sistem perundang-undangan nasional.

Beberapa fakta obyektif penerapan sistem ekonomi syariah yang mendorong perlunya dibentuk fundamental hukum ekonomi berwawasan syariah dapat dikemukakan dengan menyebutkan beberapa perkembangan historis sebagai berikut:

2. Perkembangan Historis Penerapan Ekonomi Syariah

Menurut  Frank E Vogel & Samuel L. Hayes, yang membahas hukum Islam dan keuangan, pemikiran awal keuangan Islami bukan suatu temuan (invention) abad ini, yang ditandai dengan gerakan politik Islam yang diprakarsai oleh para pemikir ekstrim (extrimist political movement), melainkan berakar dari perintah al Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad (Saw), seperti halnya pemikiran yang mengilhami terbentuknya hukum Islam di bidang perkawinan. Dalam perjalanan waktu berabad-abad lamanya, praktik keuangan kuno yang diterapkan di negara-negara Islam mengadopsi sistem yang dipaksakan oleh kolonial dengan peraturan yang dibentuk oleh kekuasaan Barat. Dengan pengaruh yang begitu kuat dari Eropa, kebanyakan negara-negara Islam menerapkan sistem perbankan dan praktik bisnis yang didominasi oleh sistem Barat. Dapat dikatakan bahwa permulaan penerapan sistem keuangan Islam periode moderen sekarang ini terjadi seiring dengan independensi negara – negara Islam  setelah Perang Dunia Kedua.[1]

Berdasarkan catatan yang ada, institusi keuangan islami pertama adalah proyek Mit Ghamr yang didirikan di Mesir pada tahun 1963, yang segera disusul oleh Nasser Social Bank pada tahun 1971. Pendirian Islamic Development Bank (1973) yang diprakarsai oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI), yang sahamnya sebagian dipegang pemerintah dan sebagian lainnya oleh swasta,  merupakan tiang pancang pembangunan sistem perbankan moderen. Didorong oleh keinginan untuk melepaskan diri dari politik dan budaya yang didominasi Barat dan kenginan untuk melaksanakan suatu hal berdasarkan prinsip Syariah, di berbagai negara kemudian telah berdiri beberapa bank berdasarkan prinsip Syariah.

Gagasan suatu sistem ekonomi Islam berangkat dari keprihatinan dunia Islam tentang penerapan sistem bunga pada bank konvensional yang oleh sebagian kalangan muslim dianggap termasuk dalam kategori riba. Oleh karena itu pada dasawarsa 70-an, ketika untuk pertama kali muncul pemikiran tentang sistem ekonomi Islam dalam Konferensi Internasional tentang Ekonomi Islam di Mekkah pada tahun 1976.[2]

Institusi yang menawarkan jasa keuangan islami mulai bermunculan pada tahun 1960-an secara terpencil, tapi pergerakan perbankan dan keuangan islami mendapatkan momentum pertumbuhan dengan didirikannya Dubai Islamic Bank dan Islamic Development Bank yang berbasis di Jeddah pada tahun 1975. Dalam proses evolusinya, model teoritis awal dari mudharabah dua tingkat dikembangkan menjadi model serbaguna yang memungkinkan Institusi Finansial Islami (IFI) melakukan perdagangan dan bisnis pembiayaan guna mendapatkan keuntungan dan membagikan bagian yang sama ke deposan/investor. Guna melengkapi siklus keuangan islami, mulai bermunculanlah institusi yang menawarkan jasa Takaful pada tahun 1979 sebagai pengganti sisten asuransi moderen.[3]

Selain meningkatnyya keterlibatan pakar Syariah, hasil kerja kreatif institusi penelitian seperti IRTI (IDB), dan penerbitan Standar Syariah oleh AAOIFI (Bahrain) yang menyediakan landasan bagi disiplin keuangan yang mulai berkembang, partisipasi institusi perbankan utama dunia seperti HSBC, BNP Paribas dan Citigroup pada  tahun 1990-an memberikan daya dorong yang untuk mentransformasikan dari disiplin ilmu yang kecil menjadi idustri global. Pendirian Islamic Financial Services Board (IFSB) pada tahun 2002 yang berfungsi sebagai institusi yang menentukan standar keuangan islami yang membukakan jalan bagi Keuangan Islami sebagai proposisi yang dapat diterima secara global. Ia menyediakan dorongan atas promosi dan standardisaasi operasiopnal finansial dari Institusi Finansial Islami IFI) yang mencakup konsultasi di antara otoritas pembuat peraturan dan institusi finansial internasional. Kemunculan sukuk sebagai investasi dan instrumen menejemen likuiditas dalam enam tahun terakhir tidak hanya cenderung melengkapi siklus investasi dalam struktur finansial yang mulai tumbuh, tapi juga menyediakan daya dorong untuk perkembangnya dengan potensi yang besar di hadapannya.[4]

3. Perkembangan Legislasi Syariah Dalam Peraturan Perundang-undangan

Sejak zaman proklamasi sampai dekade 1990-an, kata syariah dianggap tabu untuk dimasukkan dalam khazanah perundang-undangan. Stigma syariah dalam wacana politik dan hukum barangkali  karena adanya phobia (kekuatiran) bahwa implementasi syariah akan menuju kepada pembentukan negara Islam, atau setidak-tidaknya “kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta. Namun dengan perkembangan yang terjadi pada penggalan akhir dari rezim Orde Baru, pemerintah dan kebijakan politik hukum nasaional mulai “toleran” dengan kata tersebut, sehingga stigamasasi syariah pelan-pelan hapus.

Berdasarkan penelusuran (sementara) pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, saat ini terdapat  108 peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Peraturan Bank Indonesia

Penerapan kegiatan bisnis berdasarkan prinsip ekonomi syariah mencapai perkembangan yang cukup signifikan untuk diamati, sekurang-sekurangnya dari aspek legislasi. Dalam hal ini akan dikemukakan pembentukan legislasi syariah di bidang perbankan, peradilan, surat berharga dan peraturan di bidang perseroan terbatas.

  1. Rintisan penerapan ekonomi (keuangan) syariah tingkat nasional diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia, yang secara tegas memberikan pelayanan operasional perbankan dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Beroperasinya sistem perbankan syariah memperoleh landasan hukum Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian diperkuat lagi dengan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, yang memungkinkan penerapan kebijakan moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Kedua  undang-undang tersebut menjadi landasan hukum bagi perbankan nasional untuk menerapkan sistem perbankan ganda (dual banking system), yaitu penggunaan perbankan konvensional dan syariah yang berjalan secara paralel.[5] Pengembangan bank syariah dapat meningkatklan ketahanan sistem perbankan nasional, namun di sisi lain, dapat membawa konsekuensi  terjadinya benturan hukum yang disebabkan adanya perbedaan yang prinsip antara ketentuan hukum yang berlaku bagi bank konvensional dengan bank syariah.[6] Mengingat luasnya substansi perbankan syariah (misalnya, perizinan, kepemilikan, bentuk badan hukum, struktur organisasi, manajemen permodalan, jenis kegiatan usaha, cakupan rahasia bank, penilaian kesehatan bank, pengawasan syariah, pasar keuangan, instrumen pasar uang, likuidasi, dan sanksi pidana), Dhani Gunawan menyimpulkan bahwa eksistensi perbankan syariah memerlukan landasan hukum yang kuat dalam bentuk undang-undang.[7]
  2. Pada 7 Mei 2008, berlaku UU No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai dasar hukum pengembangan instrumen keuangan syariah. Dengan diakuinya SBSN sebagai alternatif instrumen pembiayaan anggaran negara, maka sistem perundang-undang nasional telah memberikan landasan hukum bagi upaya memobilisasi dana publik secara luas berdasarkan prinsip syariah. Upaya pengembangan instrumen pembiayaan tersebut bertujuan untuk: (1) memperkuat dan meningkatkan sistem keuangan berbasis syariah di dalam negeri; (2) memperluas basis pembiayaan anggaran negara; (3) menciptakan bench mark instrumen keuangan syariah baik di pasar keuangan syariah domestik maupun internasional; (4) memperluas dan mendiversifikasi basis investor; (5) mengembangkan alternatif instrumen investasi baik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri yang mencari instrumen keuangan berbasis syariah; dan (6) mendorong pertumbuihan pasar keuangan syariah di Indonesia.[8] SBSN (Sukuk Negara) yang merupakan surat berharga berdasarkan prinsip syariah, sehingga berbagai bentuk akad sukuk yang dikenal dalam ekonomi syariah (ijarah, mudharabah, musyarakah, istishna’, dan lain-lain) dapat diterapkan berdasarkan UU No. 19 Tahun 2008.
  3. Perkembangan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan oleh badan hukum perseroan terbatas merupakan salah satu alasan penggantian UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan UU No. 40 Tahun 2007. Perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. DPS bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.[9] DPS sebagai organ perseroan yang mendampingi atau melengkapi Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan agar kegiatan perseroan tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah (umpama larangan riba – bunga uang atau return yang diperoleh dari penggunaan uang untuk mendapatkan uang – maysir – unsur spekulasi, judi, dan sikap untung-untungan – dan gharar – unsur ketidakpastian  yang antara lain denngan penyerahan, kualitas dan kuantitas.
  4. Sejalan dengan perkembangan legislasi syariah di atas, maka legislasi di bidang badan peradilan juga perlu “menyesuaikan diri”. UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006. Salah satu pertimbangan yuridis bagi perubahan tersebut adalah “perluasan kewenangan Pengadilan Agama” dengan alasan “sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat muslim.” Perluasan tersebut antara lain meliputi ekonomi syariah.[10] Dengan demikian ruang lingkup yurisdiksi Pengadilan Agama mencakup bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.[11]

4. Kompilasi Ekonomi Syariah – Peraturan MA

3. Pemikiran dan Urgensi Kodifikasi Hukum

  1. Pengertian Kodifikasi

Dalam Bahasa Latin, code atau codex berarti “a systematically arranged and comprehensive collection of laws[12] yang berarti himpunan peraturan hukum secara lengkap yang disusun secara sistimatik. Maka kodifikasi (codification, codificatie,) berarti perbuatan atau pekerjaan mengkodifikasikan atau menghimpun hukum atau peraturan ke dalam suatu kitab hukum secara sistematik (to systematize and arrange (laws and regulations) into a code).[13]

Fockema Andreas mengartikan bahwa codificatie adalah: “Het samensellen en invoeren van systimatisch ingerichte wetboeken (codices) voor rechtsgebieden van enige omvang.[14]” (menyusun dan membawa masuk secara teratur dan sistimatik ke dalam kitab undang-undang dalam bidang hukum dengan ruang lingkup yang luas).

M.J. Koenen dan J.B. Drewes mengartikan codificatie sebagai vereniging van verschillende voorschriften tot een wet; het opstellen van een wetboek[15] (menyatukan berbagai peraturan ke dalam suatu undang-undang; menyusun kitab undang-undang).

Henry Campbell Black mengartikan bahwa:

–  codification adalah the process of collecting aand arranging systematically, usually by subject, the laws of a state or country, or the rules and regulations covering a particular area or subject of law or practice…. The product may be called a code, revised code or revised statute.[16] (proses mengumpulkan dan menyusun secara sistematik hukum-hukum negara atau peraturan dan regulasi yang mencakup bidang tertentu atau subyek (isi) hukum atau praktik, yang  biasanya menurut subyek (isi)nya.

– code sebagai a systematic collection, compendium or revision of laws, rules, regulations. A private or official compilation of all permanent laws in force consolidated and classified according to subject matter[17] (himpunan, kompendium, atau reveisi  hukum secara sistematik. Kompilasi swasta atau resmi dari semua hukum yang berlaku tetap yang dikonsolidasikan dan dikelompokkan menurut isinya. Maka code (antara lain) berarti kitab undang-undang (wetboek).

Dari berbagai kutipan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kodifikasi adalah proses menghimpun dan menyusun secara sistimatik berbagai hukum, regulasi atau peraturan di bidang tertentu yang ditetapkan oleh negara. Produk dari kegiatan kodifikasi dapat berupa kitab undang-undang (wet, code).

Bagaimana membedakan atara kodifikasi dengan kompilasi (compilation)? Secara teknis yuridis kedua istilah tersebut agak sulit dibedakan. Namun dengan memperhatikan definisi tentang compilation dapat diketahui kata tersebut berarti “a bringing together of preexisting statutes in the form in which they appear in the books, with the removal of sections which have been repealed and the substitution of amendments in arrangement designed to facilitate their use.”[18] (membawa bersama-sama undang-undang yang ada sebelumnya dalam format yang muncul dalam buku, dengan menghapus bagian-bagian yang telah dicabut dan penggantian dari perubahan dengan susunan yang didesain untuk menfasilitasi pemakaiannya). Jadi kompilasi dilaksanakan terhadap berbagai aturan yang sudah ada sebelumnya (preexisting statutes) dengan menjelaskan bagian mana (pasal atau paragraf) yang sudah dicabut berikut substitusi (penggantian)nya.

Apakah kodifikasi atau kompilasi membuat suatu undang-undang atau peraturan yang sama sekali baru? Dari berbagai definisi di atas terlihat bahwa kodifikasi pada dasarnya bukanlah membuat undang-undang atau peraturan yang baru melainkan mengumpulkan dan menyusun peraturan yang sudah ada di bidang tertentu secara sistimatik. Namun dalam perpestif sejarah, seperti akan diuraikan di bawah ini, terdapat kesan bahwa kodifikasi berarti membentuk suatu undang-undang atau peraturan.

  1. Asal Usul Kodifikasi

Mengkodifikasikan undang-undang merupakan salah satu kegiatan pembangunan hukum yang merujuk kepada produk hukum abad ke 18 dan 19, yang ditandai dengan lahirnya Kodifikasi Napoleon yang diikuti dengan berbagai kodifikasi di Jerman, Belanda, Italia, dan Indonesia. Namun, sebenarnya kegiatan para ilmuwan hukum di bidang kodifikasi telah ada sejak zaman Imperirum Romawi, jauh sebelum Masehi.

Dalam filsafat hukum alam yang berlatar belakang Plato dan Aristoteles terdapat semacam teori bahwa kekuasaan yang dimiliki seorang raja berdasarkan pada perjanjian yang dibuat dengan rakyat, yang intinya rakyat bersedia menyerahkan hak-hak mereka pada raja, setelah mereka bersepakat terlebih dahulu (pactum subjectionis) . Sebelum perjanjian itu dibuat mereka sepakat lebih dahulu bahwa hak-hak mereka telah diserahkan kepada koltivitas (pactum unionis). Sebelum paham hukum alam itu dikembangkan oleh Hobbes, Locke dan Rousseau yang sering dihormati sebagai bapak verdragstheorie, hukum rumawi yang membentuk hukum dengan memperhtikan faktor-faktor atau kondisi moral, politik, dan sosiologi masyarakat. Hukum Rumawi yang religious dan agraris uyang dituangkan dalam normatif yuridis, dalam arti hukum dipandang sebagai norma. Sejak awal sampai akhir, perkembangan hukum Rumawi adalah bersandarkan kodifikaasi, yaitu yang dimulai dengan kodifikasi yang disebut twaalftafelen (meja atau batu hukum dua belas) dan diakhiri juga dengan kodifikasi yaitu  yang disebut Corpus Iuris Civilis.[19]

Menurut Djoklosoetono, kodifikasi terbesar sepanjang sejarah hukum yang tidak ada bandingannya sampai sekarang, terjadi akibat adanya dua lapisan rakyat (standen) yang disebut Res Mancipi dan Emancipatio, yang diwujudkan dengan kelompok (golongan) patriciers dana golongan plebeyers yang selalu terjadi konflik karena tidak ada persamaan hak. Golongan patriciers menguasai

Kodifikasi Hukum “Materiil” Ekonomi Syariah

(1) Latar Belakang Sejarah Kodifikasi Hukum

(2) Kodifikasi Hukum Islam


[1] Frank E Vogel & Samuel L. Hayes, Islamic Law and Finance – Religion, Risk, and Return, (The Hague, Kluwer International, 1998), hal. 4 – 5

[2] Marulak Pardede & Ahyar, Problem Dual Banking System, dalam Buletin Hukum Perbankan  & Kebanksetralan Vol. 3 – 1 April 2005, hal. 13

[3] Muhammad Ayub, Understanding Islamic Finance, A – Z Keuangan Syariah, penerjemah Aditiya Wisnu Abadi, (Jakarta: Kompas Gramedia, 2009), hal. Xxvii – xxviii

[4] Ibid

[5] Pasal 1 angka 3 UU 10/1998

[6] Dhani Gunawan Idat, Analisis Yuridis Pembentukan Undang-Undang Perbankan Syariah, dalam Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Vol. 3 – 1 April 2005, hal. 2 – 3

[7] Ibid, hal. 11

[8] Penjelasan Umum alinea 2 UU 19/2008.

[9] UU 40/2007, Pasal 109, ayat (1), (2) dan  (3)

[10] Penjelasan Umum, alinea dua, UU 3/2006.

[11] “Pasal 49 UU 3/2006.

[12] The  American Haritage Dictionary, hal. 287

[13] The American Haritage Dictionary, hal. 287

[14] Juridisch Woordenboek, 97

[15] Wolters’ Woordenboek Nederlands, hal. 263

[16] Black’s Law Dictionary, hal. 232

[17] Black’s Law Dictionary, hal. 232

[18] Black’s Law Dictionary, hal. 258

[19] Djokosoetono, Ilmu Negara, Catatan Kuliah yang dihimpun oleh Harun Alrasid, 2006, hal. 146 – 147.

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/umum/559-urgensi-kodifikasi-hukum-ekonomi-syariah.html

PUDARNYA PENERAPAN EKONOMI SYARIAH SEIRING BERKEMBANGNYA EKONOMI KONVENSIONAL PADA MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA

Jalan Gajayana No. 50 Malang.

email: wahyu.rinda97@gmail.com

Abstract

Secara etimologi istilah ekonomi dari bahasa Yunani “oikonomia” yang terdiri dari kata “oikos” berarti rumah tangga dan “nomos” yang berarti aturan. Kata “oikonomia” mengandung arti aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga. Ekonomi Islam mengacu pada kepentingan dunia dan akhirat sedangkan ekonomi Konvensional hanya mengacu pada kepentingan duniawi. Di tengah ekonomi global seperti sekarang, kontribusi cendekiawan-cendekiawan muslim terhadap pemikiran ekonomi hampir di lupakan, yang nampak hanya lah pemikiran cendekiawan barat yang sebenarnya masih sangat baru.Thomas Kuhn mengatakan: Masing-masing sistem memiliki paradigma, maka inti paradigma ekonomi Islam sudah tentu bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah.

Key words: Economic, Al Qur’an dan As Sunnah, World, Eternity

Pendahuluan

Sebagai peta kehidupan manusia, konsep ekonomi Islam sudah ada semenjak kehadiran agama Islam di atas bumi ini. Al Quran dan Al Hadits kaya akan hukum-hukum dan pengarahan kebijakan ekonomi yang harus diambil dan disesuaikan dengan perkembangan zaman serta perbedaan kawasan regional (Said, 2007: 21).

Ekonomi Islam sesungguhnya secara inheren merupakan konsekuensi logis dari kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam haruslah di peluk secara kafah dan komprehensif oleh umatnya. Islam menuntut kepada umatnya untuk mewujudkan keislamannya dalam seluruh aspek kehidupannya. Sangatlah tidak masuk akal, seorang muslim yang menjalankan sholat lima waktu, lalu dalam kesempatan lain ia juga melakukan transaksi keuangan yang menyimpang dari ajaran Islam (Mustafa, 2007: 2).

Tulisan ini berangkat dari fenomena menjamurnya sistem ekonomi barat atau konvensional yang di dalamnya jauh dari kaidah-kaidah Islam, padahal kita ketahui penduduk Muslim terbanyak di dunia adalah Indonesia yang seharusnya dalam segala aspek kehidupannya termasuk aspek ekonomi harus berdasarkan kaidah Al Quran dan Al Hadits.

Pengertian Ekonomi

Ekonomi adalah pengetahuan tentang peristiwa dan persoalan yang berkaitan dengan upaya manusia secara perorangan atau pribadi, atau kelompok, keluarga, suku bangsa, organisasi, negara dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas yang dihadapkan pada sumber daya pemuas yang terbatas. Secara etimologi istilah ekonomi dari bahasa Yunani “oikonomia” yang terdiri dari kata “oikos” berarti rumah tangga dan “nomos” yang berarti aturan. Kata “oikonomia”mengandung arti aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga. Dalam bahasa Arab ekonomi sepadan dengan kata اقتصد“Iqtishad” yang artinya umat yang pertengahan, atau bisa juga menggunakan rezeki atau sumber daya yang ada di sekitar kita (Ismail, 2009: 1).

Menurut Dr. Muhammad Abdullah al-‘Arabi, ekonomi Islam merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari al-Qur,an dan as-Sunah, dan merupakan bagian perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai tiap lingkungan dan masa. (Mardani, 2011: 1). Ia terangkan bahwa ekonomi Islam terdiri dari dua bagian: salah satu tetap, sedang yang lain dapat berubah-ubah.

Yang pertama adalah yang diistilahkan dengan “sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al Quran dan As-Sunah”, yang ada hubungannya dengan urusan-urusan ekonomi, semisal firman Allah Taala:

الذ ي خلق لكم ما فى الارض جميعا هو

Dia lah Allah yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untukmu” (Al Baqarah: 29).

Ayat ini meletakkan prinsip ekonomi yang paling penting, memutuskan bahwa segala cara usaha asalnya adalah boleh.

و ا حل ىلله البيع و حر م الربا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”(Al Baqarah: 275).

Ayat ini meletakkan fungsi umum, yaitu dihalalkannya berjual beli dan diharamkannya riba.

Dan firman-Nya

كى لا يكون دولة بين الاغنياءمنكم. . . .

“. . .Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu sekalian” (Al-Hasyr: 7)

Firman ini meletakkan kaidah umum, dengan memutuskan pemimpin harus dapat mengembalikan distribusi kekayaan dalam masyarakat manakala tidak ada keseimbangan di antara mereka yang dipimpinnya.

Ciri asas prinsip-prinsip umum adalah bahwa prinsip-prinsip ini tidak berubah ataupun berganti serta cocok untuk setiap saat dan tempat, tanpa peduli dengan tingkat kemajuan ekonomi dalam masyarakat.

Yang kedua adalah “Bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa”.

Dengan kata tersebut di atas ia maksudkan cara-cara penyesuain atau penyelesaian masalah ekonomi yang dapat dicapai oleh para ahli dalam Negara Islam, sesuai dan sebagai pelaksanaan dari prinsip-prinsip yang lalu itu. Seperti keterangan tentang riba yang diharamkan, batas harta yang cukup hubungannya dengan zakat dan sebagainya.

Perbedaan Dasar Sistem Ekonomi Islam Dan Konvensional

Perbedaan dasar antara ekonomi Islam dan Konvensional boleh dilihat dari beberapa sudut yaitu:

1Sumber (Epistemology)

Sebagai sebuah addin yang syumul, sumbernya berasaskan kepada sumber yang mutlak yaitu Al Qur’an dan As Sunnah. Kedudukan sumber yang mutlak ini menjadikan Islam itu sebagai suatu agama (addin) yang istimewa dibanding dengan agama-agama ciptaan lain. Al Qur’an dan As Sunnah ini menyuruh kita mempraktikkkan ajaran wahyu tersebut dalam semua aspek kehidupan termasuk soal muamalah. Perkara-perkara muamalah dijelaskan di dalam wahyu yang melipiti suruhan dan larangan.

Suruhan seperti makan dan minum menjelaskan tentang tuntutan keperluan asasi manusia. Penjelasan Allah SWT tentang kejadian-Nya untuk dimanfaatkan oleh manusia (QS. Yasin ayat 34-35, 72-73) (QS. an-Nahl ayat 5-8, 14, 80) menunjukkan bahwa alam ini disediakan begitu untuk manusia sebagai khalifah Allah SWT (QS. al-Baqarah ayat 30).

Larangan-larangan Allah seperti riba (QS al-Baqarah ayat 275) perniagaan babi, arak, dan lain-lain karena perkara-perkara tersebut mencerobohi fungsi manusia sebagai khalifah tadi. Kesemuanya itu menjurus kepada suatu tujuan yaitu pembangunan seimbangrohani dan jasmani berasaskan tauhid.

Sedangkan ekonomi konvensional tidak bersumber atau berlandaskan wahyu. Oleh karena itu, ia lahir dari pemikiran manusia yang bisa berubah berdasarkan waktu atau masa sehingga diperlukan maklumat yang baru. Kalau ada ketikanya diambil dari wahyu tetapi akal memprosesnyamengikuti selera manusia sendiri karena tujuannya mendapat pengiktirafan manusia bukan mengambil pengiktirafan Allah SWT. Itu bedanya antara sumber wahyu dengan sumber akal manusia atau juga dikenal sebagai falsafah yang lepas bebas dari ikatan wahyu.

2Tujuan Kehidupan

Tujuan ekonomi Islam membawa pada konsep al-falah (kejayaan) di dunia dan di akhirat, sedangkan ekonomi sekuler untuk kepuasan di dunia saja. Para pakar ekonomi konvensional mencoba menyelesaikan segala permasalahan yang timbul tanpa ada pertimbangan-pertimbangan mengenai soal ketuhanan dan keakhiratan tetapi lebih mengutamakan untuk kemudahan manusia di dunia saja.

3Konsep Harta Sebagai Wasilah

Di dalam Islam harta bukanlah sebagai tujuan hidup tetapi sekedar wasilah atau perantara bagi mewujudkan perintah Allah SWT. Tujuan hidup yang sebenarnya adalah seperti firman Allah SWT. QS Al-An’am ayat 162:

قل ان صلا تي و نسكي و محماي ومماتي لله رب العا لمين

“Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku untuk Allah, Tuhan semesta alam”.

Merealisasikan perintah Allah SWT yang sebenarnya ini akan membawa kepada ketenangan hidup yang hakiki. Setiap Muslim percaya bahwa Allah SWT merupakan Pencipta yang memberikan ketenangan hakiki. Maka dari itu harta bukanlah tujuan utama kehidupan tetapi sebagai jalan mencapai nikmat di dunia hingga ke alam akhirat.

Ini berbeda dengan ekonomi konvensional yang meletakkan keduniaan sebagai tujuan yang tidak ada kaitannya dengan Tuhan dan akhirat sama sekali. Ini sudah tentu berlawanan dengan Islam. Mereka membentuk sistem yang mengikuti selera nafsu mereka guna memuaskan kehendak materiil mereka semata. Oleh karena itu sistem konvensional memiliki tujuan keuntungan tanpa mempedulikan nilai wahyu, maka mereka mementingkan kepentingan individu atau kepentingan golongan-golongan tertentu serta menindas golongan atau individu yang lemah dan berprinsip siapa kuat dialah yang berkuasa (survival at the fittest)(Mustafa, 2007: 8-10).

Mudanya Ilmu Ekonomi

Ilmu ekonomi, di negara-negara Barat, merupakan ilmu yang relatif masih muda timbunya. Hal itu karena ia baru mulai dipelajari orang-orang sejak akhir abad ke delapan belas. Sejak saat itu Eropa mulai melewati perkembangan yang dalam di segi-segi soasial, politik dan ekonomi. Dan itu semua merupakan kesan dari masing-masing revolusi Perancis dan revolusi Industri (Abu dan Anshori, 1980: 5-13).

Kontribusi kaum Muslimin yang sangat besar terhadap kelangsungan dan perkembangan pemikiran ekonomi pada khususnya dan peradaban dunia pada umumnya, telah diabaikan oleh para ilmuwan Barat. Buku-buku teks ekonomi Barat hampir tidak pernah menyebutkan peranan kaum Muslimin ini. Menurut Chapra, meskipun sebagian kesalahan terletak di tangan umat Islam karena tidak mengartikulasikan secara memadai kontribusi kaum Muslimin, namun Barat memiliki andil dalam hal ini, karena tidak memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi peradaban lain bagi kemajuan pengetahuan manusia.

Para sejarawan Barat telah menulis sejarah ekonomi dengan sebuah asumsi bahwa periode antara Yunani dan Skolastik adalah steril dan tidak produktif. Sebagai contoh, sejarawan sekaligus ekonomi terkemuka, Joseph Schumpeter, sama sekali mengabaikan peranan kaum Muslimin. Ia memulai penulisan sejarah ekonominya dari para filosof Yunani dan langsung melakukan loncatan jauh selama 500 tahun, dikenal sebagai The Great Gap, ke zaman St. Thomas Aquinas (1225-1274M).

Adalah hal yang sangat sulit untuk dipahami mengapa para ilmuwan Barat tidak menyadari bahwa sejarah pengetahuan merupakan suatu proses yang berkesinambungan, yang dibangun di atas fondasi yang di letakkan para ilmuwan generasi sebelumnya. Jika proses evolusi ini disadari dengan sepenuhnya, menurut Chapra, Schumpeter mungkin tidak mengasumsikan adanya kesenjangan yang besar selama 500 tahun , tetapi mencoba menemukan fondasi di atas mana para ilmuwan Skolastik dan Barat mendirikan bagunan intelektual mereka.

Sebaliknya, meskipun telah memberikan kontribusi yang besar, kaum Muslimin tidak lupa mengakui utang mereka kepada para ilmuwan Yunani, Persia, India, dan Cina. Hal ini sekaligus mengindikasikan inklusivitas para cendekiawan Muslim masa lalu terhadap berbagai ide pemikiran dunia luar selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Sejalan dengan ajaran Islam tentang pemberdayaan akal pikiran dengan tetap berpegang teguh pada Al-quran dan hadits nabi, konsep dan teori ekonomi dalam Islam pada hakikatnya merupakan respon para cendekiawan Muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu-waktu tertentu. Ini juga berarti bahwa pemikiran ekonomi Islam seusia Islam itu sendiri.

Berbagai praktik dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa Rasulullah Saw dan al-khulafa ar-Rasyidin merupakan contoh empiris yang dijadikan pijakan bagi para cendekiawan Muslim dalam melahirkan teori-teori ekonominya. Satu hal yang jelas, fokus perhatian mereka tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan dan kebebasan , yang tidak lain merupakan objek utama yang menginspirasikan pemikiran ekonomi Islam sejak masa awal (Adiwarman, 2006: 8-10).

Konstribusi Ilmuwan dalam Ekonomi Islam

Schumpeter (1954) menulis sebuah buku yang berjudul History of Economic Analysis seperti yang dikutip oleh Muhammad Imaduddin. Buku tersebut memuat pondasi dan pemikiran dasar ilmu ekonomi dan perkembangannya. Dalam bukunya tersebut, ia menjelaskan sejarah perkembangan ekonomi yang terjadi di dunia. Hal yang menarik adalah setelah akhir masa keemasan Graceo Roma di abad ke-8 masehi, sangat sedikit ditemukan pemikiran dan teori ekonomi yang signifikan dihasilkan oleh ilmuwan, bahkan masa ini berjalan hingga abad ke-13 yang ditandai dengan masa St. Aquinas (1225-1274 M). Selama kurang lebih lima abad tersebut, tidak begitu banyak teori dan karya ekonomi yang dihasilkan oleh para pemikir di dunia barat. Schumpeter bahkan menyebutnya sebagai Great Gap, atau terjadi jurang atau jarak yang besar di antara dunia Barat dan dunia Timur.

Apabila ditelliti lebih dalam mengenai hal dimaksud, maka ditemukan bahwa pada masa kegelapan duniabarat terhadap dunia keilmuan, dan sains maka pada saat itu pengaruh gereja sangat kental terasa, yaitu mereka membatasi para ahli dan ilmuwan untuk menghasilkan karya ilmiah, termasuk karya dibidang ekonomi. Bahkan, seseorang dapat dianggap membelot dari ajaran Tuhan bila mempunyai pemikiran yang bertentangan dengan ajaran gereja, dan hukuman mati akan diberikan kepadanya. Pada abad kegelapan tersebut dunia Barat mengalami kemunduran di bidang keilmuan. Di sisi lain, ditemukan bahwa abad kegelapan yang dialami oleh dunia Barat justru berbanding terbalik dengan perkembangan keilmuan pada dunia Timur (Islam). Pada masa tersebut adalah masa keemasan umat Islam, yaitu banyak para ilmuwan Muslim berhasil memberikan karya-karya ilmiah yang signifikan, salah satunya dalam perkembangan dunia ilmu ekonomi. Banyak ilmuwan Muslim yang menulis, meneliti, dan menghasilkan teori-teori ekonomi yang hasilnya hingga sekarang masih relevan untuk dipelajari dan diterapkan oleh penduduk yang mendiami Negara Republik Indonesia.

Beberapa ilmuwan Muslim yang berhasil menghasilkan karya fenomenal pada teori ekonomi di antaranya adalah Ibnu Taimiyyah, Ibnu Rushd, Ibnu Khaldun, Al-Ghazali, dan masih banyak lagi. Ibnu Taimiyyah, misalnya, berhasil mengeluarkan teori yang dikenal dengan price volatility atau naik turunnya harga di pasar. Dia menyatakan : “Penyebab naik turunnya harga di pasar bukan hanya karena ada ketidakadilan yang disebabkan oleh orang atau pihak tertentu, tetapi juga karena panjang singkatnya masa produksi (Khalq) suatu komoditi. Sehingga dia menghasilkan hukum permintaan dan penawaran (supply and demand) di pasar, yang kini justru secara ironi diakui sebagai teori yang berasal dari dunia Barat.

Tokoh lainnya yang berhasil memberikan kontribusi besar adalah Ibnu Rusyd. Roger E. Backhouse (2002), menulis sebuah buku yang berjudul The Penguin History of Economic. Ibnu Rusyd menghasilkan sebuah teori dengan memperkenalkan fungsi keempat dari uang, yaitu alat simpan daya beli dari konsumen, yang menekankan bahwa uang dapat digunakan kapan saja oleh konsumen untuk membeli keperluan hidupnya. Sebelumnya, Aristoteles menyebutkan bahwa fungsi uang itu ada tiga, sebagai alat tukar, alat mengukur nilai dan sebagai cadangan untuk konsumsi di masa depan.

Ibnu Rusyd juga membantah teori Aristoteles tentang nilai uang, yaitu nilai uang tidak boleh berubah-ubah. Karena itu, Ibnu Rusyd menyatakan bahwa uang itu tidak boleh berubah karena dua alasan. Pertama uang berfungsi sebagai alat untuk mengukur nilai, maka sama seperti Allah SWT yang Maha Pengukur, Dia pun tidak berubah-ubah, maka uang sebagai pengukur keadaannya tidak boleh berubah. Kedua, uang berfungsi sebagai cadangan untuk konsumsi masa depan, maka perubahan padanya sangatlah tidak adil. Dengan kedua alasan tersebut, sesungguhnya nilai nominal uang itu harus sama dengan nilai intrinsiknya.

Tokoh selanjutnya adalah Al-Ghazali yang menyatakn bahwa kebutuhan hidup manusi itu terdiri atas tiga, yaitu kebutuhan primer, (darruriyyah), sekunder (hajiat), dan kebutuhan mewah (takhsiniyat).Teori hierarki kebutuhan ini kemudian di ambil oleh William Nassau Senior yang menyatakan bahwa kebutuhan manusia itu terdiri atas kebutuhan dasar (necessity), sekunder (decency), dan kebutuhan tersier (luxury). Al-Ghazali juga menyatakan bahwa tujuan utama penerapan syariah adalah masalah religi atau agama, kehidupan, pemikiran, keturunan, dan harta kekayaan yang bersangkutan dengan masalah ekonomi.

Masih banyak karya lainnya yang dihasilkan oleh para ilmuwan Muslim terhadap perkembangan ilmu ekonomi. Hal yang menyedihkan justru teori-teori mereka diklaim berasal dari Barat, pertama kali dihasilkan oleh seorang professor dari University of Glasgow yang bernama Adam Smith pada bukunya And Inquiry into the Nature and Cause of the Wealth of Nations. Buku tersebut dihasilkan pada abad ke-18 yang bahkan isinya banyak terdapat kemiripan dengan buka Muqaddimah karya Ibnu Khaldun yang dihasilkan beberapa abad sebelumnya. Kontribusi besar para ilmuwan ekonomi Islam yang diuraikan di atas, dapat dijadikan acuan untuk terus belajar dan menghasilkan karya-karya signifikan, baik dalam bidang ilmu ekonomi, maupun ilmu lainnya sesuai dengan keahlian masing-masing, sehingga terwujud cita-cita dari para pendiri Negara Republik Indonesia, yang di antaranya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

T

Faktor-Faktor Penyebab Pudarnya Penerapan Sistem Ekonomi Islam pada Masyarakat Muslim

1Minimnya Kebutuhan

Tahap pertama kedatangan Islam, kebutuhan masyarakat akan pemikiran dan legalitas transaksi dalam kegiatan ekonomi belum begitu menggelora. Hal tersebut disebabkan mekanisme kehidupan yang ada masih sangat sederhana dan belum banyak terjadi perkembangan-perkembangan pada sektor-sektor perekonomian dalam menghasilkan barang dan jasa. Keadaan tersebut juga di dukung oleh para pelaku ekonomi yang masih kental dengan nilai ketaqwaan dan kezuhudan serta konsistensi mereka dalam menjalankan nilai-nilai syariah dalam kehidupan sosial (bermuamalah).

2Stagnasi Pemikiran

Pada masa-masa awal renaissance Islam, banyak melahirkan kitab-kitab tafsir, hadits, fiqh, dan ilmu pengetahuan tentang elaborasi pemikiran ekonomi Islam. Namun, di penghujung abad ke-4 Hijriah, masyarakat Islam mengalami perpecahan sehingga menjadi beberapa komunitas masyarakat kecil yang beragam. Kondisi perpecahan itu berdampak yang cukup besar pada kemunduran umat Islam. Terlebih dengan runtuhnya kekhalifahan yang semakin menambah kerapuhan peradaban Islam. Mekanisme pemerintahan dan perekonomian yang ada setelah itu jauh dari nilai-nilai syariah. Dalam kehidupan masyarakat telah terjadi dekadensi moral yang berdampak pada turunnya semangat keagamaan yang diiringi dengan kecintaanterhadap kenikmatan dunia dan kekuasaan.

Distorsi kehidupan politikdan ekonomi di masyarakat sangat mempengaruhi pemikiran para ulama, sehingga intelektualisasi yang ada tidak mampu menjawab dinamika kehidupan ekonomi. Pada akhirnya tradisi pemikiran dan intelektualitas dalam mengakomodasi peroblematika kehidupan yang ada mengalami stagnasi.

3Perang Eksternal

Di penghujung abad ke-4 Hijriah, penyakit wahn (cinta dunia dan takut mati) telah meracuni masyarakat muslim. Masyarakat Muslim cenderung menggandrungi kekuasaan dan kekayaan duniawi, sehingga menyebabkan terpecahnya umat Islam menjadi bagian-bagian kecil komunitas masyarakat. Masing-masing komunitas tersebut saling berselisih, berseturu dan bermusuhan. Keadaan tersebut merupakan peluang emas nagi negara asing untuk melakukan ekspansi daerah jajahan. Komunitas masyarakat Muslim menjadi sasaran tembak bagi kaum salib dalam memperoleh daerah jajahannya. Invasi militer tersebut dilakukan pada akhir abad ke-5 Hijriah, dan berhasil menguasai wilayah Syam. Dengan adanya peperangan ini, menyebabkan terjadinya kehancuran dan kerusakan seluruh infrastruktur kehidupan. Pada pertengahan abad ke-7 Hijriah, masyarakat Muslim mengalami penjajahan dalam segala aspek kehidupan baik politik, sosial, ekonomi, budaya, dan pemikiran. Hal tersebut merupakan obstacle (penghalang) bagi perkembangan pemikiran Islam dan kehidupan ekonomi Islam.

4Kemajuan Industri Eropa Dan Amerika

Perkembangan perindustrian dan teknologi di Eropa dan Amerika menstimulasi terhadap perkembangan pemahaman ekonomi serta mekanisme dan sistem yang di terapkan mereka. Perkembangan tersebut menyebabkan kemunduran perekonomian dan teknologi bagi masyarakat Muslim. Perkembangan teknologi dan perekonomian dalam masyarakat Muslim menjadi terhegemoni dengan Negara Barat. Akhirnya, negara-negara Muslim menjadi negara dunia ketiga (Said, 2007: 26-29).

Menurut Umar Chapra (2001) seperti yang dikutip Merza Gamal kemunduran umat Islam dimulai sejak abad ke-12 yang ditandai dengan kemerosotan moralitas, hilangnya dinamika dalam Islam setelah munculnya dogmatisme dan kekakuan berpikir, kemunduran dalam aktivitas intelektual dan keilmuan, pemberontakan lokal dan perpecahan di antara umat, peperangan dan serangan dari pihak luar, terciptanya ketidakseimbangan keuangan dan kehilangan rasa aman terhadap kehidupan dan kekayaan, dan faktor-faktor yang mencapai puncaknya pada abad ke-16, yaitu pada masa Dinasti Mamluk Ciscassiyah yang penuh korupsi, sehingga mempercepat proses kemunduran tersebut.

Kemajuan dan kemunduran yang dialami oleh umat Islam itu bukanlah seperti sebuah garis lurus, tetapi naik-turun dan berlangsung beberapa abad lamanya. Berbagai upaya dan usaha telah dilakukan oleh umat Islam untuk menghentikan kemunduran itu, namun karena sebab utama tetap ada, maka kemerosotan terus berlangsung hingga saat ini.Faktor utama untuk menghindari kemunduran tersebut adalah kembali kepada ajaran Islam yang sesungguhnya yang berorientasi kepada falah oriented, yaitu menuju kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat (Zainuddin,2008:44)

Simpulan

Umat Islam harus mewujudkan keislamannya dalam segala aspek kehidupan, termasuk kehidupan ekonomi. Karena sesungguhnya, umat Islam telah memiliki sistem ekonomi tersendiri di mana garis-garis besarnya telah digambarkan secara utuh dalam Al-Qur’an dan A-Sunnah. Wajarlah kita sebagai umat Islam, melakukan aktivitas-aktivitasekonomi sesuai dengan aturan dan kaidah Islam. Haruslah diakui perkembangan peradaban hingga saat ini sangatlah luar biasa. Demikian pula pola kehidupan sangat lah kompleks. Sehingga umat islam pada umumnya dan ilmuwan Muslim pada khususnya perlu sangat proaktif dalam upaya melakukan revitalisasi konsep-konsep muamalah, melalui penggalian nilai-nilai yang ada dalam Al-Quran dan A-Sunnah.

Daftar Pustaka

Azwar K. Adiwarman. 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Marthon S. Said. 2007. Ekonomi Islam Di Tengah Krisis Ekonomi Global.Jakarta: Zikrul.

Mardani. 2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Muhammad A. dan Karim A. Fathi. 1980. Sistem Ekonomi Islam Prinsip-Prinsip dan Tujuannya. Terjemahan oleh Ahmad, Abu dan Umar S. Anshori. Semarang: PT Bina Ilmu.

Nasution E. Mustafa. 2007. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam.Jakarta: Kencana.

Nawawi, Ismail. 2009. Ekonomi Islam: Perspektif Teori, Sistem dan Aspek Hukum. Surabaya: ITS Press.

Zainudin. 2008. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

https://www.kompasiana.com/wahyurinda/5529ac81f17e615116d623ca/artikel-ekonomi-islam


PENGERTIAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA MENURUT PARA AHLI Memasuki tahun 2017 ini perkembangan ekonomi syariah sangat pesat dan terlihat banyak kemajuan, dari mana kita dapat tahu ekonomi syariah ini sedang berkembang pesat, mudah saja kita dapat melihat banyaknya perbankan atau lembaga keuangan apapun membuka cabang nya dengan basis syariah. Secara sederhana pengertian hukum ekonomi syariah adalah hukum ekonomi yang didasari oleh atau secara syariah, atau dilandasi dengan pedoman Al Quran dan Hadist beserta Ijtihad para Ulama. Akan kita bahas satu persatu. Hukum merupakan sebuah aturan atau tatanan yang harus dijalani dengan perintah dan penegakan untuk menyelaraskan kehidupan manusia. Sedangkan Ekonomi Syariah adalah sebuah sistem ekonomi yang dilandasi oleh sebuah atau banyak nilai-nilai atau moral islamiah. Jadi jika digabungkan Definisi dari Hukum ekonomi syariah adalah hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan kegiatan sistem ekonomi yang dilandasi dan didasari oleh nilai-nilai islamiah yang tercantum dalam Al Quran, Hadist, dan Ijtihad para Ulama. Dengan ini kita sudah mengegtahui pengertian mendasar dari Hukum ekonomi syariah. Kita akan masuk atau membahas lebih jauh mengenai hukum ekonomi syariah, Secara Etimologi atau tata bahasa kata hukum berasal dari bahasa Arab yang disebutkan sebagai “hukm” yang berarti keputusan ataupun ketetapan. Sedangkan dari sudut pandang Islam istilah syariah sekarang ini berkembang ke arah makna yang Fiqh. Hal terebut membuat Hukum Ekonomi Syariah ini menjadi pegangan atau tuntunan masyarakat islam untuk menjalani kehidupan tata ekonomi maupun tata hukum bermasyarakat. Memberikan kepastian di keadaan yang tidak pasti memberi tuntunan bagaimana seharusnya hal tersebut diberikan keputusan dan tentu saja dilandasi dengan tata tata nilai islamiah. Kemudian kita akan membahas mengenai prinsip hukum ekonomi syariah PRINSIP-PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH Prinsip Pertama Pada awalnya hukum dari semua aktivitas ekonomi semua nya itu diperbolehkan, karena masih awal dan belum ditemukannya masalah atau keberagaman didalamnya. Kemudian ketika ditemukannya nash yang menyatakan keharaman maka pada saat itu pulalah muncul sebuah prinsip hukum ekonomi syariah ini. Dan hal tersebut tentu saja mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Al Quran dan Al Hadits. Berdasarkan surat AL-Baqarah ayat 29, “Dialah Allah yang menjadikan segala ang ada di bumi untuk kamu” sedangkan Al-Hadits menyatakan Rasulullah SAW menyatakan “Apa yang dihalalkan Allah adalah halal dan apa yang diharamkan Allah adalah haram dan apa yang didiamkan adalah dimaafkan. Maka terimalah dari Allah pemaafan Nya. Sungguh Allah itu tidak melupakan sesuatu pun” (HR Al_Bazar dan Al Thabrani) Prinsip Kedua Sebuah kegiatan ekonomi atau suatu proses ekonomi haruslah dilakukan oleh persetujuan kedua belah pihak tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, sehingga semuanya dapat berjalan sebagaimana mestinya. Bila ada sebuah aktivitas ekonomi ditemukan unsur paksaan atau ikrah maka aktivitas tersebut digolongkan sebagai aktivias yang batal dan tidak sah. Prinsip ini tertuang di Surat An Nisa ayat 29, “Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” Prinsip ini juga ada Hadits dari Rasulullah SAW yang menyatakan “Bahwasanya jual beli hendaknya dilakukan dengan suka sama suka.” Prinsip Ketiga Untuk prinsip kali ini berkaitan dengan maslahat dan madharat. Setiap kegiatan ekonomi atau aktivitas ekonomi hendaknya dilakukan dengan memperhatikan selalu aspek maslahat dan madharat. Sehingga aktivitas ekonomi yang terjadi dapat merealisasikan tujuan tujuan dari sistem ekonomi syariah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi umat mansia. Jika ternyata kegiatan ekonomi tersebut mendatangkan kesejahteraan bagi umat manusia maka kegiatan ekonomi tersebut wajib dan harus dilakukan. Sebaliknya jika mendatangkan madharat maka kegiatan ekonomi tersebut harus dihentikan seketika pada saat itu juga. Prinsip ketiga itu secara umum didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Anbiya ayat 107, “Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” Rahmat dalam ayat ini bisa diartikan dengan menarik manfaat dan menolak madharat (jalb al-manfa’ah wa daf al-madharah). Makna ini secara substansial seiring dengan yang ditunjukkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185, yang menyatakan, Allah tidak menghendaki adanya kesempitan dan kesulitan (musyaqah) dan surat An-Nisa’ ayat 28, “Allah menghendaki supaya meringankan bagimu, karena manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.” Prinsip Keempat Prinsip terakhir dari sistem hukum ekonomi syariah adalah hendaknya menghindari unsur gharar, dzhulm, riba dan unsur lainnya yang diharamkan. Syariah Islam memperbolehkan seluruh kegiatan ekonomi yang timbul di masyarakat dan sesama umat manusia, tetapi dengan jagaan atau himbuan harus menegakkan kebenaran keadilan antar umat manusia. Dan tentu saja jelas jika seluruh kegiatan ekonomi syariah mengharamkan kegiatan ekonomi yang mengandung unsur yang diharamkan baik untuk pendzoliman, penipuan, makziat, dan tipu muslihat. Akan kita bahas satu persatu untuk unsur-unsur didalam prinsip keempat ini, Gharar itu berarti tipuan. Hal tersebut berarti mengambil harta sesamamu atau saudara mu dengan cara yang bathil. Kegiatan ekonomi gharar mengandung unsur ketidaktahuan satu belah pihak atau lebih dan dapat membawa perselisihan atau permusuhan dikemudian hari, dan hal tersebut hanya menguntungkan satu belah pihak lainnya dengan mengorbankan pihak yang lain. Hal tersebut sangat tidak dibenarkan. Dzhulm yaitu sebuah kegiatan ekonomi yang pasti akan merugikan pihak lain dengan adanya unsur kedzaliman yaitu dengan menumpuk harta yang dapat menyebabkan gangguan di mekanisme pasar atau istilah modernnya memonopoli kegiatan ekonomi tersebut, sehingga merugikan banyak belah pihak dan menguntungkan hanya di satu belah pihak. Kemudian ada Riba yaitu suatu bunga atau tambahan kewajiban poko atas harta yang dipinjamkan. Jal tersebut diharamkan oleh Allah dan tertuang di Al Quran dan Al Hadits. Disisi lain mengapa diharmkan karena esensi riba itu sendiri adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara tidak seimbang dan menyebabkan orang menjadi malas untuk berusaha karena bergantung pada riba tesebut. Jika lebih jauh riba dapat menyebabkan kehilangan sisi baik manusia dengan sesamanya, karena satu belah pihak akan memeras pihak lain dengan bunga atau kewajiban atas uang yang dipinjamkan. Kesimpulannya dari prinsip hukum ekonomi syariah dapat saya persingkat sebagai berikut: 1. Hukum ekonomi syariah berawal dari hukum kegiatan ekonomi dari yang semuanya awalnya diperbolehkan menjadi dijaga atau dipandu dan didasari oleh landasan ilmu Islamiah 2. Muamalah hendaknya dilakukan oleh kedua belah pihak secara suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun 3. Sesuatu yang penting untuk mendatangkan Maslahat bagi masyarakat dan menjauhkan madharat bagi seluruh kehidupan manusia 4. Aktivitas ekonomi wajib menghindari dari unsur gharar, dzhulm, riba dan unsur lain yang diharamkan Demikian empat prinsip yang harus dipegang teguh oleh masyarakat dalam menjalankan hukum ekonomi syariah. Produk hukum ekonomi syariah secara kongkret sudah dilakukan di Indonesia khususnya dapat dilihat dari pengakuan atas fatwa Dewan Syariah Nasional, sebagai hukum materiil ekonomi syariah, untuk kemudian sebagiannya dituangkan dalam PBI atau SEBI. Demikian juga dalam bentuk undang-undang, seperti contohnya Undang-undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, dan lain sebagainya, diharapkan dapat mengisi kekosongan perundang-undangan dalam bidang ekonomi syariah. Setelah pembahasan mengenai hukum ekonomi syariah diatas, kita akan mengulang kembali atau mungkin memberikan poin-poin penting dari nilai nilai islam yang diterapkan dalam kegiatan sistem ekonomi syariah yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, yaitu: 1. Zakat: Masyarakat saat ini lebih suka menyimpan hartanya atau bahkan berinvestasi maka untuk zakat dikenakan untuk pokoknya dan untuk hasil investasi, yaitu zakat harta simpanan dan zakat investasi 2. Pelarangan riba: untuk lembaga keuangan berbasis syariah sekarang ini lebih mengarah menggunakan bagi hasil atau disebut juga equity based financing, sehingga tidak menggunakan bunga atau riba dalam melakukan kegiatan ekonominya. Dan untuk kedepannya lebih dititikberatkan kedalam keberanian berusaha dan mengambil resiko 3. Pelarangan judi atau Maisir: hal tersebut sekarang ini terlihat pada larangan berinvestasi tidak pada bidang atau sector riil. Dikarenakan jika masuk kedalam sector non riil dianggap sebagai spekulasi atau penjudian, dan hal tersebut mengarahkan kepada pengajaran hidup dalam berinvetasi bukan dalam spekulasi atau penjudian 4. Pelarangan Gharar: mengutamakan transparansi dalam seluruh kegiatan ekonomi sehingga tidak ada hal hal yang ditutup tutupi sehingga dapat merugikan salah satu atau banyak pihak dan menguntungkan yang lainnya Sedangkan untuk unsur-unsur islamiah yang sangat di anjurkan dan ditauladankan oleh Rasulullah SAW adalah: 1. Shiddiq : memastikan semua kegiatan ekonomi dilakukan dengan moralitas yang baik dan memegang teguh kejujuran didalamnya dan tidak melakukan hal hal yang bersifat haram dan ditutup tutupi 2. Tabligh : hal ini digunakan untuk mengedukasi seluruh lapisan masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi dengan memegang prinsip prinsip islamiah dalam melakukan kegiatan ekonomi. Sehingga masyarakat dapat mengetahui keuntungan dan bahkan resiko dalam melakukan kegiatan ekonomi tersebut 3. Amanah : Memegang teguh prinsip hidup untuk kehati hatian dan kejujuran dalam mengelola kegiatan ekonomi dan mengelola penghasilan sendiri sehingga timbul rasa percaya atau rasa persaudaraan antara pemilik dana dan pengelola dana kedepannya 4. Fathanah : memastikan setiap lembaga keuangan berbasis syariah ini melakukan semuanya secara professional, terbuka, dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan yang terbaik untuk kedua belah pihak dengan penuh rasa tanggung jawab. Demikian lah pembahasan menyeluruh mengenai hukum ekonomi syariah, untuk pembahasan pembahasan ekonomi berikutnya akan ada dalam artikel artikel berikutnya

PENGERTIAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA MENURUT PARA AHLI

Memasuki tahun 2017 ini perkembangan ekonomi syariah sangat pesat dan terlihat banyak kemajuan, dari mana kita dapat tahu ekonomi syariah ini sedang berkembang pesat, mudah saja kita dapat melihat banyaknya perbankan atau lembaga keuangan apapun membuka cabang nya dengan basis syariah.

Secara sederhana pengertian hukum ekonomi syariah adalah hukum ekonomi yang didasari oleh atau secara syariah, atau dilandasi dengan pedoman Al Quran dan Hadist beserta Ijtihad para Ulama.
Akan kita bahas satu persatu. Hukum merupakan sebuah aturan atau tatanan yang harus dijalani dengan perintah dan penegakan untuk menyelaraskan kehidupan manusia. Sedangkan Ekonomi Syariah adalah sebuah sistem ekonomi yang dilandasi oleh sebuah atau banyak nilai-nilai atau moral islamiah.

Jadi jika digabungkan Definisi dari Hukum ekonomi syariah adalah hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan kegiatan sistem ekonomi yang dilandasi dan didasari oleh nilai-nilai islamiah yang tercantum dalam Al Quran, Hadist, dan Ijtihad para Ulama. Dengan ini kita sudah mengegtahui pengertian mendasar dari Hukum ekonomi syariah.

Kita akan masuk atau membahas lebih jauh mengenai hukum ekonomi syariah,

Secara Etimologi atau tata bahasa kata hukum berasal dari bahasa Arab yang disebutkan sebagai “hukm” yang berarti keputusan ataupun ketetapan. Sedangkan dari sudut pandang Islam istilah syariah sekarang ini berkembang ke arah makna yang Fiqh. Hal terebut membuat Hukum Ekonomi Syariah ini menjadi pegangan atau tuntunan masyarakat islam untuk menjalani kehidupan tata ekonomi maupun tata hukum bermasyarakat. Memberikan kepastian di keadaan yang tidak pasti memberi tuntunan bagaimana seharusnya hal tersebut diberikan keputusan dan tentu saja dilandasi dengan tata tata nilai islamiah.

Kemudian kita akan membahas mengenai prinsip hukum ekonomi syariah
PRINSIP-PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH

Prinsip Pertama
Pada awalnya hukum dari semua aktivitas ekonomi semua nya itu diperbolehkan, karena masih awal dan belum ditemukannya masalah atau keberagaman didalamnya. Kemudian ketika ditemukannya nash yang menyatakan keharaman maka pada saat itu pulalah muncul sebuah prinsip hukum ekonomi syariah ini. Dan hal tersebut tentu saja mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Al Quran dan Al Hadits.
Berdasarkan surat AL-Baqarah ayat 29, “Dialah Allah yang menjadikan segala ang ada di bumi untuk kamu” sedangkan Al-Hadits menyatakan Rasulullah SAW menyatakan “Apa yang dihalalkan Allah adalah halal dan apa yang diharamkan Allah adalah haram dan apa yang didiamkan adalah dimaafkan. Maka terimalah dari Allah pemaafan Nya. Sungguh Allah itu tidak melupakan sesuatu pun” (HR Al_Bazar dan Al Thabrani)

Prinsip Kedua
Sebuah kegiatan ekonomi atau suatu proses ekonomi haruslah dilakukan oleh persetujuan kedua belah pihak tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, sehingga semuanya dapat berjalan sebagaimana mestinya. Bila ada sebuah aktivitas ekonomi ditemukan unsur paksaan atau ikrah maka aktivitas tersebut digolongkan sebagai aktivias yang batal dan tidak sah. Prinsip ini tertuang di Surat An Nisa ayat 29, “Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” Prinsip ini juga ada Hadits dari Rasulullah SAW yang menyatakan “Bahwasanya jual beli hendaknya dilakukan dengan suka sama suka.”

Prinsip Ketiga
Untuk prinsip kali ini berkaitan dengan maslahat dan madharat. Setiap kegiatan ekonomi atau aktivitas ekonomi hendaknya dilakukan dengan memperhatikan selalu aspek maslahat dan madharat. Sehingga aktivitas ekonomi yang terjadi dapat merealisasikan tujuan tujuan dari sistem ekonomi syariah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi umat mansia. Jika ternyata kegiatan ekonomi tersebut mendatangkan kesejahteraan bagi umat manusia maka kegiatan ekonomi tersebut wajib dan harus dilakukan. Sebaliknya jika mendatangkan madharat maka kegiatan ekonomi tersebut harus dihentikan seketika pada saat itu juga.
Prinsip ketiga itu secara umum didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Anbiya ayat 107, “Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” Rahmat dalam ayat ini bisa diartikan dengan menarik manfaat dan menolak madharat (jalb al-manfa’ah wa daf al-madharah). Makna ini secara substansial seiring dengan yang ditunjukkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185, yang menyatakan, Allah tidak menghendaki adanya kesempitan dan kesulitan (musyaqah) dan surat An-Nisa’ ayat 28, “Allah menghendaki supaya meringankan bagimu, karena manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.”

Prinsip Keempat
Prinsip terakhir  dari sistem hukum ekonomi syariah adalah hendaknya menghindari unsur gharar, dzhulm, riba dan unsur lainnya yang diharamkan. Syariah Islam memperbolehkan seluruh kegiatan ekonomi yang timbul di masyarakat dan sesama umat manusia, tetapi dengan jagaan atau himbuan harus menegakkan kebenaran keadilan antar umat manusia. Dan tentu saja jelas jika seluruh kegiatan ekonomi syariah mengharamkan kegiatan ekonomi yang mengandung unsur yang diharamkan baik untuk pendzoliman, penipuan, makziat, dan tipu muslihat.

Akan kita bahas satu persatu untuk unsur-unsur didalam prinsip keempat ini,
Gharar itu berarti tipuan. Hal tersebut berarti mengambil harta sesamamu atau saudara mu dengan cara yang bathil. Kegiatan ekonomi gharar mengandung unsur ketidaktahuan satu belah pihak atau lebih dan dapat membawa perselisihan atau permusuhan dikemudian hari, dan hal tersebut hanya menguntungkan satu belah pihak lainnya dengan mengorbankan pihak yang lain. Hal tersebut sangat tidak dibenarkan.
Dzhulm yaitu sebuah kegiatan ekonomi yang pasti akan merugikan pihak lain dengan adanya unsur kedzaliman yaitu dengan menumpuk harta yang dapat menyebabkan gangguan di mekanisme pasar atau istilah modernnya memonopoli kegiatan ekonomi tersebut, sehingga merugikan banyak belah pihak dan menguntungkan hanya di satu belah pihak.
Kemudian ada Riba yaitu suatu bunga atau tambahan kewajiban poko atas harta yang dipinjamkan. Jal tersebut diharamkan oleh Allah dan tertuang di Al Quran dan Al Hadits. Disisi lain mengapa diharmkan karena esensi riba itu sendiri adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara tidak seimbang dan menyebabkan orang menjadi malas untuk berusaha karena bergantung pada riba tesebut. Jika lebih jauh riba dapat menyebabkan kehilangan sisi baik manusia dengan sesamanya, karena satu belah pihak akan memeras pihak lain dengan bunga atau kewajiban atas uang yang dipinjamkan.

Kesimpulannya dari prinsip hukum ekonomi syariah dapat saya persingkat sebagai berikut:
1. Hukum ekonomi syariah berawal dari hukum kegiatan ekonomi dari yang semuanya awalnya diperbolehkan menjadi dijaga atau dipandu dan didasari oleh landasan ilmu Islamiah
2. Muamalah hendaknya dilakukan oleh kedua belah pihak secara suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun
3. Sesuatu yang penting untuk mendatangkan Maslahat bagi masyarakat dan menjauhkan madharat bagi seluruh kehidupan manusia
4. Aktivitas ekonomi wajib menghindari dari unsur gharar, dzhulm, riba dan unsur lain yang diharamkan

Demikian empat prinsip yang harus dipegang teguh oleh masyarakat dalam menjalankan hukum ekonomi syariah.

Produk hukum ekonomi syariah secara kongkret sudah dilakukan di Indonesia khususnya dapat dilihat dari pengakuan atas fatwa Dewan Syariah Nasional, sebagai hukum materiil ekonomi syariah, untuk kemudian sebagiannya dituangkan dalam PBI atau SEBI. Demikian juga dalam bentuk undang-undang, seperti contohnya Undang-undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, dan lain sebagainya, diharapkan dapat mengisi kekosongan perundang-undangan dalam bidang ekonomi syariah.

Setelah pembahasan mengenai hukum ekonomi syariah diatas, kita akan mengulang kembali atau mungkin memberikan poin-poin penting dari nilai nilai islam yang diterapkan dalam kegiatan sistem ekonomi syariah yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, yaitu:

1. Zakat: Masyarakat saat ini lebih suka menyimpan hartanya atau bahkan berinvestasi maka untuk zakat dikenakan untuk pokoknya dan untuk hasil investasi, yaitu zakat harta simpanan dan zakat investasi
2. Pelarangan riba: untuk lembaga keuangan berbasis syariah sekarang ini lebih mengarah menggunakan bagi hasil atau disebut juga equity based financing, sehingga tidak menggunakan bunga atau riba dalam melakukan kegiatan ekonominya. Dan untuk kedepannya lebih dititikberatkan kedalam keberanian berusaha dan mengambil resiko
3. Pelarangan judi atau Maisir: hal tersebut sekarang ini terlihat pada larangan berinvestasi tidak pada bidang atau sector riil. Dikarenakan jika masuk kedalam sector non riil dianggap sebagai spekulasi atau penjudian, dan hal tersebut mengarahkan kepada pengajaran hidup dalam berinvetasi bukan dalam spekulasi atau penjudian
4. Pelarangan Gharar: mengutamakan transparansi dalam seluruh kegiatan ekonomi sehingga tidak ada hal hal yang ditutup tutupi sehingga dapat merugikan salah satu atau banyak pihak dan menguntungkan yang lainnya

Sedangkan untuk unsur-unsur islamiah yang sangat di anjurkan dan ditauladankan oleh Rasulullah SAW adalah:

1. Shiddiq : memastikan semua kegiatan ekonomi dilakukan dengan moralitas yang baik dan memegang teguh kejujuran didalamnya dan tidak melakukan hal hal yang bersifat haram dan ditutup tutupi
2. Tabligh : hal ini digunakan untuk mengedukasi seluruh lapisan masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi dengan memegang prinsip prinsip islamiah dalam melakukan kegiatan ekonomi. Sehingga masyarakat dapat mengetahui keuntungan dan bahkan resiko dalam melakukan kegiatan ekonomi tersebut
3. Amanah : Memegang teguh prinsip hidup untuk kehati hatian dan kejujuran dalam mengelola kegiatan ekonomi dan mengelola penghasilan sendiri sehingga timbul rasa percaya atau rasa persaudaraan antara pemilik dana dan pengelola dana kedepannya
4. Fathanah : memastikan setiap lembaga keuangan berbasis syariah ini melakukan semuanya secara professional, terbuka, dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan yang terbaik untuk kedua belah pihak dengan penuh rasa tanggung jawab.
Demikian lah pembahasan menyeluruh mengenai hukum ekonomi syariah, untuk pembahasan pembahasan ekonomi berikutnya akan ada dalam artikel artikel berikutnya

http://bonavenblog.blogspot.com/2017/07/pengertian-mendalam-mengenai-hukum.html

Makalah Pengertian Hukum Ekonomi Syaria Secara Umum

Pengertian Hukum Ekonomi Syaria Secara UmumPENDAHULUAN1.      Latar BelakangUmmat islam dalam melaksanakan Ibadah kepada allah dan hubungan sesama makhluk ciptaan allah, diatur berdasarkan kepada Al-qur’an, Hadist dan Ijtihat para ulama. Dimana keseluruhan peraturan yang mengatur  tentang Tata cara beribadah dan prilaku kehidupan ummat islam disebut dengan syariah, lebih umum disebut dengan Hukum syariah atau hokum islam.Demikian juga dalam hal Ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup ummat islam, diatur juga didalam perturan Hukum islam atau syariah. Didalam al-qur’an suroh 4 ANNISA ayat 29 yang sekira-kira artinya :“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta Sesamamu dengan jalan Batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya allah maha penyayang bagimu”. (Qs. 4 Annisa ayat : 29)Dari pengertian Al-qur’an suroh  Annisa Ayat :29 diatas dapat memberikan gambaran kepada kita, bahwa Al-qur’an sebagai landasan Hukum islam atau syariah mengatur ummat Islam dalam Perniagaan haruslah berlandaskan suka sama. Kemudian disebutkan juga ummat islam dilarang memakan harta sesame ummat islam dengan cara yang bathil atau jahat. Dengan Larangan dan perintah Tentang Perniagaan didalam Al-qur’an, maka hal inilah yang melatar belakangi kami Kelompok I dalam menulis makalah tentang “Pengertian Hukum Ekonomi Syariah Secara Umum”.Dari judul makalah diatas, tentu menimbulkan beberapa pertanyaan didalam pikiran Penulis, yang antara lain :1)      Apakah yang dimaksud dengan Hukum Ekonomi Syariah.?2)      Bagaimana Pendapat Para Ahli dan Ulama tentang Hukum Ekonomi Syariah.?3)      Kapan Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi syariah mulai dikembangkan.?4)      Asas dan prinsif apa saja yang terkandungan Hukum ekonomi syariah.?5)      Apa yang membedakan Ekonomi syariah dan ekonomi umum.?Dalam penulisan makalah ini, penulis akan memaparkan tentang penyelesaian beberapa pertanyaan diatas kepada pembaca.2.      Pengertian Hukum Ekonomi Syariah.Bila merumuskan pengertian Ekonomi syariah dalam persi undang-undang no. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama, maka Ekonomi syariah adalah perbuatan dan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsif syariah, antara lain :a)      Bank Syariahb)      Lembaga Keuangan mikro syariahc)      Asuransi syariahd)     Reasuransi syariah,e)      Reksa dana syariahf)       Obligasi Syariah dan surat berharga berjangka menengah syariahg)      Sekuritas Syariahh)      Pembiayaan Syariahi)        Pegadaian Syariahj)        Dana pension Lembaga keuangan syariahk)      Bisnis syariah.Pengertian ekonomi syariah diatas, dapat dipahami dan dirumuskan beberapa tujuan system ekonomi syariah[1] diantaranya :a.       Kesejahtraan ekonomi dalam kerangka Norma moral islam (dasar Pemikiran Q.S Al-baqarah ayat 2 dan 168, Al-maidah ayat : 87-88, Al-Jumu’ah ayat 10).b.      Membentuk masyarakat dengan tatanan social yang solid berdasarkan keadilan dan persaudaraan yang universal (Qs. Al-Hujarat ayat 13, Al-maidah ayat : 8, Asy-syu’araa ayat 183),c.       Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (Qs. Al-an’aam ayat 165, An-nahl ayat : 71, Az-Zukhruf Ayat : 32).d.      Menciptakan kebebasan Individu dalam konteks kesejahtraan Sosial (Qs. Ar-Ra’du ayat : 36, Lukman Ayat : 22Disampi pengertian Ekonomi Syariah diatas ada juga pengetian lain yang disebut dengan Ekonomi Islam. Prof. Dr. H. Zainuddin Ali berpendapat bahwa pengertian Ekonomi Islam adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari Al-qur’an dan Hadist yang mengatur mengatur Perekonomian umat manusia[2]. Tujuan ekonomi islam menggunakan pendekatan Antara lain : (a) kosumsi manusia dibatasi sampai pada tingkat yang dibutuhkan dan bermanfaat bagi kehidupan manusia. (b). alat pemuas kebutuhan manusia seimbang dengan tingkat kwalitas manusia agar mampu meningkatkan kecerdasan dan kemapuan teknologinya guna menggali sumber-sumber alam yang m asih terpendam. (c). dalam mengatur distribusi dan sirkulasi barang dan jasa, nilai-nilai moral harus diterapkan; (d). pemerataan pendapatan dilakukan dengan mengingat sumber kekayaan seseorang yang diproleh dari usah yang halal, maka zakat sebagai sarana distribusi pendapatan merupakan sarana yang ampuh.3.      Hukum Ekonomi Syariah menurut para ahli dan Ulama.Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan peraturan hukum agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.[3]Berikut ini definisi Ekonomi dalam Islam menurut Para Ahli[4] :S.M. Hasanuzzaman, “ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”M.A. Mannan, “ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”Khursid Ahmad, ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”M.N. Siddiqi, ilmu ekonomi Islam adalah respon “para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.”M. Akram Khan, “ilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”Louis Cantori, “ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik4.      Nilai dan prinsif Dasar Pengembangan Ekonomi syariahDalam perkembangan Ekonomi Syariah ada lima nilai yang teridetifikasi dalam Hukum Ekonomi Syariah[5], antara lain:a)      Nialai Ketuhanan (Ilahiah)b)      Nilai Kepemimpinan (Khilafah)c)      Nilai Keseimbangan (Tawazun)d)     Nilai Keadilan (‘Adalah)e)      Nilai kemaslahatan (maslahah)Ada dua pendekatan dalam pengembangan Ekonomi syariah, Yang pertama pedekatan Metode normatif atau lebih dikenal dengan pendekatan emosional. Sebutan ini dikatakan pendekatan emosional karena bersumber dari wahyu Allah yang harus diikuti tanpa keragan didalamnya. Secara aspiratif memposisikan wahyu allah diatas segala-galanya dan apapun yang disebutkan didalam wahyu allah tidak memerlukan Interpretasi dan rasionalisasi pemahaman, karenal hal itu justru akan mngurangi nilai keimanan. Jadi, telah dipahami secara Indoktrinatif.[6]Pendekatan kedua dilakukan secara Rasional objektif yang biasa disebut dengan pendekatan Empiris atau ilmiah.Didalam Al-qur’an surat Al-Mutahffifin ayat 1-3 menyebutkan tentang asas dan prinsif Ekonomi syariah yang artinya :“kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka maminta dipenuhi dan apabila mereka menakar dan menimbang untuk orang lain, mereka mengurang” (QS. Al-Muthaffifin : 1-3)Dari pengertian ayat diatas jelas disebutkan Larangan kepada ummat islam dalam melakukan transaksi Ekonomi dilarang berbuat curang dan mengurangi ukuran timbangan dalam menjual dan membeli barang.Didin Hafidhuddin sebgaimana dikutif Mokh. Saiful Bakhri, menyatakan transaksi bisnis didalam ekonomi syariah harus senantiasa dikaitkan dengan keyakinan kepada allah swt. Artinya memiliki implementasi tauhid dan keyakinan bahwa allah senantiasa mengawasi setiap tindakan ciptaannya. Dengan demikian setiap Ummat islam dalam melakukan bisnis ekonomi syariah, tidak mungkin melakukan kecurangan.[7]Berikut dipaparkan beberapa prinsif yang lahir dari nilai Ilahiah, yang layaknya teraktualisasi dalam kegiatan ekonomi syariah :

Nilai-nilaiAktualisasi NilaiIndikator Negatif
Ilahiah (KetuhananAkidahIbadahSyariahPemilik MutlakTazkiiah (halal-tayyib)AtheismeSekularismeKomunismeEigendom (Hak milik Mutlak Manusia)

Syarat suatu bangunan dapat berdiri kokoh adalah tiang yang kokoh. Jika bangunan yang kokoh tersebut adalah ekonomi syariah.[8] Maka tiang penyangganya adalah Prinsif-prinsif Ekonomi syariah[9] berikut :a)      Siap menerima resiko.Prinsif ekonomi syariah yang dapat dijadikan pedoman oleh setiap muslim dalam bekerja untuk menghidupi dirinya dan keluarganya. Yaitu menerima risiko yang terkait dengan pekerjaan itu. Keuntngan dan manfaat yang diproleh juga terkait dengan jenis pekerjaannya. Karena itu, tidak ada keuntungan/manfaat yang diproleh seseorang tanpa risiko. Hal ini merupakan jiwa dari prinsif “dimana ada manfaat, disitu ada risiko” (Al kharaj bid dhaman).b)      Tidak Melakukan Penimbunan.Dalam system ekonomi syariah, tidak seorang pun diizinkan untuk menimbun uang. Tidak boleh menyimpan uang tanpa dipergunakan. Dengan kata lain, Huum islam tidak memperbolehkan Uang Kontan (Cash) yang menganggur tanpa dimanfaatkan. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan sanksi bagi mereka yang menimbun uang dengan mengenakan pajak untuk uang kontan tersebut.c)      Tidak MonopoliDalam system ekonomi syariah tidak diperbolehkan seseorang, baik dari perorangan maupun lembaga bisnis dapat melakukan monopoli. Harus ada kondisi persaingan, bukan monopoli atau oligopoli.d)     Pelarangan Interes Riba.Ada orang berpendapat bahwa Al-qua’an hanya mearang riba dalam bentuk bunga berbunga (Compound Interest) dan bunga yang dipraktekkan Bank Konvensioanal (simple Interest) bukan riba. Namun, Jumhur ulama mangatakan bahawa bunga BANk adalah riba. Namun Prof. Dr. H zainuddin Ali berpendapat semua bentuk Interest adalah riba.5.      Hak milik dalam pandangan Islama.      Pengetian hak milikIstilah milik berasal dari bahasa arab yaitu milk. Dalam kamus Almunjiddikemukakan bahwa kata-kata yang bersamaan arti dengan Milk (yang berasal dari kata kerja Malaka) adalah malkan, milkan, malakatan, mamlakatan, mamlikatan dan mamlukatan.Milik dalam bahasa dapat diartikan memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya (Hasbi Ash Shiddieqqy, 1989 ; 8)Menurut istilah, milik dapat didefenisikan “suatu ikhtisas yang menghalangi yang lain, menurut syariat, yang membenarkan pemilik ikhtisas betindak terhadap barang miliknya sekehendaknya, kecuali ada penghalang (Hasbi Ash Shiddieqqy, 1989 ; 8).Maksud Kata menghalangi diatas adalah sesuatu yang mencegah orang yang bukan pemilik sesuatu barang atau mempegunakan/memanfaatkan dan bertindak tanpa persetujua terlbih dahulu dari pemiliknya.[10] Sebaliknya, pengetian penghalang adalah sesuatu ketentuan yang mencegah pemilik untuk bertindak terhadap harta miliknya.b.      Sifat Hak milikpemilikan pribadi dalam pandangan islam tidaklah bersifat mutlak/absolute (bebas tanpa kendali dan batas). Sebab didalam beebagai ketentuan hokum islam dijumpai bebera batasan dan kendali yang tidak boleh dikesampingkan oleh seorang muslim dalam pengelolaan dan pemanfaatan harta benda miliknya. Untuk itu dapat disebut perinsif dasarnya sebagai berikut :·         Pada hakikatnya individu hanyalah mewakili masyarakat.·         Harta benda tidak boleh hanya berada ditangan pribadi (kelompok) anggota masyarakat (Sayyid, 1984 : 146-152)6.      Sistem Ekonomi IslamYang dimaksud dengan system ekonomi Islam adalah Ilmu Ekonomi yang dilaksanakan dalam praktik (Penerapan Ilmu Ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah/penguasa dalam rangka mengorganisir factor produksi, distrbusi dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan perundangan-undangan islam (Sunnatullah).Dengan demikian, sumber terpenting peraturan/perundang-undangan perekonomian Islam adalah Alquran dan sunnah. Meskipun demikian, sangat disayangkan belum ada literature yang mengupas tentang system ekonomi islam seca menyeluruh.Hal iu (pluralism system ekonomi) muncul disebabkan oleh ketidak mampuan umat Islam melahirkan suatu konsep system ekonomi islam (menghbungkan system ekonomi dan syariat). Kondisi ini dikemukakan oleh Muhammad Syafi’I Antonio dilukiskan dengan mengemukakan, “disatu piak kita mendapat para ekonom, bangkir, dan usahawan yang aktif dalam menggerakkan roda pembangunan ekonomi tetapi ‘lupa’ membawa pelita agama karena memang tidak menguasai syariat telebih Fikih muamalah secara mendalam. Dilan pihak, kita menemukan para kiai dan ulama yang menguasai secara mendalam konsep-konsep fikih ulumul qur’an dan disiplin lainnya, tetapi kurang menguasai dan memantau fenomena ekonomi dan gejolak bisnis disekitarnya. Akibatnya, ada semacam tendensi “biarlah kamu mengatur urusan akhirat dan mereka urusan dunia. Padahal islam adalah risalah untuk dunia dan akhirat”. (Muhammad syafi’I Antonio, 1992/1993;1)7.      Perbedaan sistem Ekonomi Syariah dengan sistem Ekonomi Konvensional.Ekonomi konvensional pada filosofi Positivisme yang mendewakan Power Of Ratonality. Pendewaan terhadap rasionalitas ini memiliki dampak pada tergusurnya nilai-nilai dan aspek-aspek subjektif seperti nilai etika dan moral yang bersifat teologis. Nilai-nilai yang bersifat teologis dipandang sebagai wilayah yang berdiri secara terpisah dari ekonomi, tidak memiliki relasi dengan ekonomi. Ekonomi pada akhirnya betul-betul menjadi disiplin ilmu yang bebas nilai (value free)(etzioni, 1992 dan mydal, 1969).Dominasi Filosofi Positivisme yang demikian kuat telah melintasi batas Negara sehingga ekonomi positivistic ini dikenal juga dengan ekonomi arus utama (mainstream economics), yaitu disiplin ilmu yang menekankan diri pada praktik ekonomi sebagaimana adanya (As it is) yang berfungsi sebagai instrument untuk menjelasakan (to explan) dan meramalkan (to predict) praktik ekonomi sehingga ditemukan hokum universal dalam ilmu Ekonomi (Triyuwono, 2006)Hokum universal ini, menurut Triyuwono (2006) dapat dicapai apabila proses formulasi teori ekonomi benar-benar staril dari kepentingan-kepentingan yang bersifa subjektif, steril dari nilai-nilai budaya, agama dan kepentingan social politik. Dengan kata lain, ekonomi harus bebas dari intervensi nilai agama, nilai budaya dan Nilai social Serta Politik Lokal.Penerapan hukum universal dalam ekonomi mainstream memiliki potensi kuat yang tidak hanya memberangus nilai-nilai lokal (local wisdom) yang berlaku dalam masyarakat, teapi juga melahirkan konsekuensi yang sangat luas seperti peradaban fragmatis, konsumtif (Featherstone, 2001), hedonis yang merusak sandi-sandi kemanusiaan (Suman dan Yustika, 1997 ; Triyuwono, 2000; Budiman, 1997; Butt, 1991dan Etzioni, 1992), penyakit peradaban (Capra, 2000), Absurditas Pembangunan (Al Buray, 1986) dan Modrenisasi kemiskinan Atau kemiskinan terencana (Amin, 1974) pada sisi lain, Universalisme Hukum ekonomi yang diusung oleh Kapitalisme memunculkan Ketergantungan yang berlebihan pada apa yang disebut dengan profit Oriented Atau Capital Oriented, sehingga nilai-nilai lain, selain profit yang bersifat Imaterial, menjadi suatu yang mustahil. Karena dijiwai oleh spirit kapita oriented yang berlebihan, maka kapitalisme lebih berpihak sedikit kelompok elit yang mampu mengasesnya sehingga dalam konteks ini terjadilah kesenjangan ekonomi yang melebar antara The have/agniya dengan The Have Not/fuqara (Ibrahim,2005).Titik balik perbedaa ini, pada gilirannya membuat manusia sudah tiak berpijak pada nilai yang secara sungguh-sungguh merupakan kebenaran (Berger, 1981), yang bersumber dari kebenaran sejati. Ekonomi, selanjutanya ditegakkan diatas sendi yang rapuh, yang mengabaikan aspek supranatural. Ia berpijak pada utopia tentang kehidupan yang diciptakan oleh manusia sendiri untuk kemudian mengisi dan merekayasa manusia menjadi makhluk yang “menuhankan” Rasio dan “reifikatif” (menserba-bedakan segala sesuatu)(suman dan Yustika, 1997)[11]8.      Kesimpulan.v  Hukum ekonomi syariah adalah ilmu yang mempelajari tentang sistem ekononomi dan atau transaksi yang berlandaskan nilai-nilai ketuhanan dan syariah Islam.v  system ekonomi Islam adalah Ilmu Ekonomi yang dilaksanakan dalam praktik (Penerapan Ilmu Ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah/penguasa dalam rangka mengorganisir factor produksi, distrbusi dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan perundangan-undangan islam (Sunnatullah).v  yang membedakan sistem ekonomi syariah dengan ekonomi Konvensional adalah dimana disatu pihak kita mendapat para ekonom, bangkir, dan usahawan yang aktif dalam menggerakkan roda pembangunan ekonomi tetapi ‘lupa’ membawa pelita agama karena memang tidak menguasai syariat telebih Fikih muamalah secara mendalam.9.      PenutupDemikianlah isi makalah kami ini, diajukan untuk mendapatkan Nilai hukum Ekonomi Syariah. Dalam penunilsan makalah yang sangat sederhana ini, ada kekurangan dan kesalahan dalam pembuatan makalah kami ini, besar harapan kami dapat dikritik dan dikroreksi, sebagai bahan pembelajar buat kami dalam mengerjaan tuga-tugas makalah selanjutnya.

Daftar Pustaka1)      Hukum Ekonomi Syariah ; Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A ; Sinar Grafika. Hlm. 32)      Fahmi zone, Kajian ekonomi islam, hal.23)       Hukum Ekonomi Islam Di Indoneisa; Dr. H.M. Arfin Hamid, SH, MH; Ghalia Indonesia; Hal-894)       Mokh. Saiful Bakhri; Ekonomi syariah dalam sorotan, Ed (Jakarta, Pemodalan Nasional Madani, 2003), hlm.165)      A.M. saifuddin ; studi system ekonomi islam, (Jakarta : Media dakwah, 1984), hlm, 105.6)      Hukum Ekonomi Syariah ; Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A ; Sinar Grafika. Hlm.7

http://kostummerdeka.blogspot.com/2014/06/makalah-pengertian-hukum-ekonomi-syaria.html

Makalah Hukum ekonomi syariah di indonesia

Sistem ekonomi Islam  merupakan system  ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama dari pada dalam bentuk kompetisi (persaingan). Karena kerjasama merupakan tema umum dalam organisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridha Allah SWT. Jadi Islam mengajarkan kepada para pemeluknya agar memperhatikan bahwa perbuatan baik (amal sâlih) bagi masyarakat merupakan  ibadah  kepada Allah dan  menghimbau  mereka untuk berbuat sebaik- baiknya demi  kebaikan  orang  lain. Ajaran  ini bisa ditemukan di semua bagian Al-Quran dan ditunjukkan secara nyata dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW sendiri.Prinsip persaudaraan (ukhuwwah) sering sekali ditekankan dalam Al-Quran maupun Sunnah, sehingga karena itu banyak sahabat menganggap harta pribadi mereka sebagai hak milik bersama dengan saudara-saudara mereka dalam Islam. Kesadaran dan rasa belas kasihan kepada sanak keluarga dalam keluarga besar juga merupakan contoh orientasi sosial Islam yang lain, karena berbuat baik (beramal salih) kepada sanak keluarga semacam itu tidak hanya dihimbau tetapi juga diwajibkan dan diatur oleh hukum (Islam).Kerukunan hidup dengan tetangga sangat sering ditekankan baik dalam Al-Quran maupun Sunnah; di sini kita juga melihat penampilan kepedulian sosial lain yang ditanamkan oleh Islam. Dan akhirnya, kesadaran, kepedulian dan kesiapan untuk melayani dan berkorban disaat diperlukan demi kebaikan masyarakat keseluruhan amat sangat ditekankan. Ajaran-ajaran Islam pada umumnya dan terutama ayat-ayat Al-Quran berulang-ulang menekankan nilai kerjasama dan kerja kolektif. Kerjasama dengan tujuan beramal saleh merupakan perintah Allah yang dinyatakan dalam Al-Quran. Baik dalam masalah-masalah spiritual, urusan-urusan ekonomik atau kegiatan sosial,  Nabi SAW menekankan kerjasama diantara umat Muslim sebagai landasanmasyarakat Islam dan merupakan inti penampilannya.
B.   Rumusan Masalah
1.    Apa itu system ekonomi islam?2.    Bagaimana fungsi pelaku ekonomi islam dalam menggerakan pertumbuhan ekonomi?3.    Bagaimana Ciri-ciri sitem ekonomi islam?

BAB IIPEMBAHASAN1.1  Sistem Ekonomi IslamEkonomi Islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Quran dan Sunah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun di atas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman. Pada definisi tersebut terdapat dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi islam, yaitu Al-Quran dan Sunah Rasulullah. Hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan  prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapan pun dan dimana saja), tetapi pada praktiknya untuk hal-hal dan situasi serta kondisi tertentu bisa saja  berlaku luwes atau murunah dan ada pula yang tidak mengalami perubahan.[1]Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 1 Ayat 1, ekonomi syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang per orang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak  berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.
Definisi Ekonomi Islam Menurut Para Ahli :
1.    Nasutionat all (2007:11) mengemukakan :
Sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan  pada ajaran dan nilai-nilai Islam, yang bersmber pada Al-Qur’an, As -Sunnah, Ijma dan Qiyas atau sumber lainnya.[2]2.    Menurut Mr. Syarifuddin Prawiranegara, Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang terjadi setelah prinsip ekonomi yang menjadi pedoman kerjanya, dipengaruhi dan dibatasi oleh ajaran-ajaran Islam. Atau Sistem Ekonomi Islam adalah pengaruh yang dipancarkan oleh ajaran-ajaran Islam terhadap prinsip ekonomi yang menjadi pedoman bagi setiap kegiatan ekonomi, yang bertujuan menciptakan alat-alat untuk memuaskan berbagai keperluan manusia.[3]3.    Dr. Muhammad Abdullah al-‘Arabi, ekonomi syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang yang kita simpulkan dari itlaf, Al-Quran dan As-Sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai tiap lingkungan dan masa.[4]4.    Prof. Dr. Zainuddin Ali, ekonomi syariah adalah kumpulan norma hükum yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadits yang mengatur perekonomian umat manusia.5.    Menurut M.A Manan[5], ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai IslamDari beberapa definisi diatas dapat ditarik benang bahwa ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu yang transendental (Al-Quran dan As-Sunnah/ Al-Hadits) dan sumber interpretasi dari wahyu yang disebut dengan ijtihad. Hukum-hukum yang diambil dari sumber nash Al-Quran dan Al-Hadits yang merupakan nash qath ‘i itü secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapan pun dan dimana pun), tetapi dalam hal yang berhubungan dengan nash yang bersifat zhanni, itü dapat berubah yang dipengaruhi oleh waktu, tempat dan keadaan.
1.2  Fungsi Pelaku ekonomi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomiPenerapan ekonomi Syariah secara historis di Indonesia sejak Kebijakan Menteri Keuangan pada desember 1983. dilanjutkan pada oktober 1988 yang intinya memberikan kemudahan untuk mendirikan bank bank baru.[6] Pada tahun 1991 lahir bank berdasarkan prinsip Syariah yaitu bank muamaalat Indonesia ( BMI). Hasilnya dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI 22-25 Agustus 1990. untuk mendirikan bank Syariah Indonesia.[7]Pada tahun 1992 di Undangkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang secara implisit memberikan alternatif operasional bank mengunakan prinsip bagi hasil. dilanjutkan pada tahun 1998 diubah dengan UU No 10 tahun 1998 yang secara tegas mengakui keberadaan bank yang berdasarkan prinsip prinsip syariah . dan dimulailah sistem perbankan.[8]Perkembangan Eksistensi ekonomi syariah di indonesia, baik dalam bentuk lembaga keuangan bank maupun lembaga non bank. Praktik ekonomi islam di indonesia tersebut berdasarkan fatwa dewan syariah Nasional, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Bank Indonesia, Badan pengawas Pasar Modal dan lembaga keuangan, dan peraturan keuangan. Komitmen ekonomi islam adalah untuk pengentasan Kemiskinan, penegakan keadilan, pertumbuhan ekonomi, pengapusan riba,dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga menciptakan stabilitas perekonomian.Ekonomi Islam yang telah terbukti ampuh dan lebih resisten dimasa krisis. Sistem Ekonomi Islam yang diwakili lembaga keuangan syariah telah menunjukkan ketangguhkan bisa bertahan karena menggunakan Sistem bagi hasil.Ada beberapa hal yang mendorong perlunya mempelajari karakteristik ekonomi islam.[9]1.    Meluruskan kekeliruan pandangan yang menilai ekonomi kapitalis (memeberikan penghargaan terhadap prinsip hak milik dan sosialis ) memberikan penghargaan terhadap persamaan dan keadilan ) tidak bertentangan dengan metode ekonomi Islam.2.    Membantu para ekonom miuslim yang telah berkecimpung dalam teori ekonomi konvensional dalam memahami ekonomi Islam.3.    Membantu para peminat studi fiqh muammalah dalam melakukan studi perbandingan antara ekonomi islam dengan ekonomi konvensional.Sedangkan sumber karakteristik ekonomi islam adalah islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok1.    Asas akidah2.    akhlak3.    Asas Hukum ( Muamalah )Ada berapa keistimewaan dan karakteristik ekonomi Islam sebagaimana disebutkan dalam Al- Mawsu’ah Al-ilmiyah wa al- amaliyah al islamiyah sebagai berikut :1.    Harta kepunyaan Allah dan manusia merupakan khalifah atas harta Karakteristik pertama ini terdiri dari dua bagian yaitu :
a) Pertama, Semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik ( Kepunyaan allah ) ,

b) Kedua, Manusia adalah Khalifah atas harta miliknya diantara ayat yang menjelaskan fungsi manusia sebagai khalifah Allah

2.    Ekonomi Terikat dengan akidah, syariah ( Hukum ), dan Moral Hubungan ekonomi islam dengan akidah dan syariah tersebut memungkinkan aktivitas ekonomi dalam islam menjadi ibadah. Sedangkan diantara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam islam[10]
a) Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat.

b) Larangan melakukan penipuan dalam transaksi.

c) Larangan menimbun ( Menyimpan ) emas dan perak atau sarana moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang , karena uang sangat diperlukan buat mewujudkan kemakmuran perekonomian dalam masyarakat .

d) Larangan melakukan pemborosan, karena akan menghancurkan individu dalam masyarakat

3.    Keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan
Sesungguhnya Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dan akhirat  setiap aktivitas manusia di dunia akan berdampak pada kehidupannya kelak di akhirat, Oleh karena itu , kativitas keduniaan kita tidak boleh mengorbankan kehipunan akhirat. Islam menghendaki adanya keseimbangan antara dunia dan akhirat apa yang kita lakukan didunia ini hakikatya adalah untuk mencapai tujuan akhirat .

4.    Ekonomi Islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individü dengan kepentingan umum.[11]
Arti keseimbangan dalam sistem sosial İslam adalah , İslam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan batsan tertentu termasuk dalam bidang hak milik. hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan batasan yang ditetapkan dalam sistem İslam untuk kepimilikan individü dan umum.

Kegiatan ekonomi yang dilaukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum

5.    Kebebasan individü dijamin dalam Islam
individü dalam perekonomian İslam diberikan kebebasan untuk beraktifitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. namun kebebasan tersebut tidak boleeh melanggar attıran attıran yang digariskan Allah SWT. Dalam al quran maupun Al hadis . dengan demikian dengan kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlak.

6.    Negara diberi wewenang turut campur dalam perekonomian .
Islam memperkenankan negara untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarkat baik secara individü maupun sosial dalam terpenuhui secara proposional. dalam İslam negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat dari ketidakakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, ataupun dari negara lain . negara juga berkewajiban memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak

7.    Bimbingan konsumsi.8.    Petunjuk investasi
Ada lima kriteria yang sesuai dengan İslam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi yaitu :
a)         Proyek yang baik menurut İslam
b)         Memberikan rezeki seluas mungkin kepada anggota masyarakat.
c)         Memberantas kekafiran , Memberbaiki pendapatan, dan Kekayaan
d)         Memelihara dan menumbuhkembangkan harta
e)         Melindungi kepentingan anggota masyarakat

9.    Zakat
Zakat adalah salah satu karakteristik İslam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain . sistem perekonomian di luar İslam tidak mengenal yuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.

10.  Larangan riba[12]
Islam menekankan pentingnya mengfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu sabagai aktifitas transaksi dan alat penilaian barang. diantara faktor yang menyelewengkan uang dari bidangnya yang normal adalah bunga ( Riba ) Menurut Marthon karaktereristik ekonomi İslam Karakteristik ekonomi İslam Hal hal yang membedakan ekonomi sosialis maupun Kapitalis adalah :

a) Dialektika Nilai-nilai Spritualisme dan Materialisme
Sistem perekonomian kontemporer hanya peduli terhadap peningkatan utilitas dan nilai nilai materialisme suatu barang, tanpa menyentuh nilai nilai spiritualisme dan etika kehidupan masyarakat. sistem kapitalisme memisahkan intervensi agam dari berbagai kegiatan dan kebijakan ekonomi padahal pelaku ekonomi merupakan penggerak utama bagi perkembangan peradaban dan perekonomian masyarakat. Dalam ekonomi islam terdapat dielektika antara nilai nilai spritualisme dan materialisme. Berbagai kegiatan ekonomi , khususnya transaksi harus berdasarkan keseimbangan dari kedua nilai tersebut

b) Kebebasan Berekonomi
Dalam konsep sosialisme masyarakat tidak mempunyai kebebasan sedikitpun dalam melakukan kegiatan ekonomi. kepemilikan individu di hilangkan dan tidak ada kebebasan untuk melakukan transaksi dalam kesepakatan perdagangan. 
Ekonomi islam tidak menafikkan intervensi pemerintah. kebijaksanaan pemerintah merupakan sebuah keniscahyaan ketika perekonomian dalam kondisi darurat , selama hal itu di benarkan secara syara’ . pada sisi lain kepemilikan dan kebebasan individu dibenarkan sepanjang tetap pada koridor syariah. kebebasan tersebut akan mendorong masyarakat untuk meramal dan berproduksi demi tercapainya kemaslahatan hidup bermasyarakat

c) Dualisme kepemilikan
Hakikatnya, pemilik alam semesta serta isinya hanyalah allah semata. manusia hanya wakil allah dalam rangka memakmurkan dan mensejahterakan alam semesta. kepemilikan manusia merupakan derivasi kepemilikan Allah yang hakiki. untuk itu, setiap langkah dan kebijakan ekonomi yang diambil oleh manusia untuk memakmurkan alam semesta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang di gariskan oleh Allah yang maha memiliki.

d) Menjaga Kemaslahatan Individu dan bersama
Kemaslakatan individu tidak boleh dikorbannkan demi kemaslahatan bersama atau sebaliknya. untuk mengatur dan menjaga kemaslahatan masyarakat diperlukan sebuah instansi yang mendukung. Al- hisbah merupakan isntansi keuangan dalam pemerintahan islam. yang berfungsi sebagai pengawas atau segala kegiatan ekonomi. lembaga tersebut bertugas untuk mengawasi infrastruktur yang terlibat dalam mekanisme pasar. selain itu mempunya wewenang untuk mengatur tata letak kegiatan ekonomi, juga diwajibkan untuk menyediakan fasilitas kegiatan ekonomi demi kemaslahatan bersama
1.3  Ciri-Ciri sistem ekonomi islamKrisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen profitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen profitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggung jawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan.Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Dalam segala kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia harus sesuai dengan ketentuan Allah, baik dalam hal jual beli, simpan pinjam maupun investasi.Dan Dalam islam konsep kepemilikan harta, harta sepenuhnya adalah milik Allah sementara manusia sebagai khalifah atas harta tersebut. Selain itu juga islam sangat melarang manusia melakukan tindakan Maisyir, Gharar, Haram, Dzalim, ikhtikar dan Riba.A.   Melarang Maisyir
Maisyir adalah suatu tindakan perjudian, yang berarti seseorang ingin mendapatkan harta tanpa harus bersusah payah. Atau suatu pekerjaan untuk memperkaya diri sendiri, akan tetapi dengan cara merugikan pihak lain.

B.   Larangan Gharar
Gharar yaitu suatu tindakan penipuan yang dapat merugikan orang lain, dimana dalam transaksi terdapat unsur- unsur tersembunyi yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk mendapatkan keuntungan.
Gharar berakibat sangat buruk, yaitu akan menimbulkan kebencian pada pihak yang bertransaksi.

C.   Larangan melakukan hal Haram
Haram yaitu hukum yang dijatuhkan pada suatu dzat atau benda, yang dilarang untuk digunakan atau dikonsumsi karena dilarang oleh Allah, baik dari barang itu sendiri maupun cara memperolehnya.

D.   Larangan Dzalim
Yaitu tindakan yang merugikan orang lain, maupun menyakiti orang lain untuk maksud tertentu. Karena dalam islam, sebauan transaksi yang dilakukan harus atas dasar saling ridho, maka islam tidak membenarkan hal ini.

E.   Larangan Ikhtikar
Yaitu suatu kegiatan penimbunan barang, untuk maksud memperoleh keuntungan yang besar dengan cara menahan suatu barang dalam suatu keadaan dan akan memjualnya kembali pada saat harga sedang melonjak.

F.    Larangan Riba
Yaitu tambahan atas suatu transaksi yang dilakukan, biasanya dalam utang piutang yaitu dalam bentuk bunga. Islam tidak membenarkan riba dalam bentuk apapun, walaupun keduanya sama-sama rela, kecuali dalam bentuk bonus atau bentuk terima kasih peminjam kepada yang meminjami.

BAB III
PENUTUP
Dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan attıran agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun IslamMasalah ekonomi merupakan masalah yang umum. Oleh karena itu, seluruh dunia menaruh perhatian yang beşar terhadap permasalahan ekonomi. Dalam pandangan İslam, permasalahan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui perubahan secara instan, diperlukan perubahan yang bersifat mendasar mulai dari tatanan filosofi yang akan membentuk teori ekonomi İslam, yang kemudian akan membentuk prinsip-prinsip sistem ekonomi Islam sehingga pada akhirnya akan terbentuk secara otomatis perilaku Islami dalam ekonomi.Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggung jawabkan.

DAFTAR PUSTAKAIzzan. Ahmad,2006. Referensi Ekonomi Syariah: PT Remaja Rosdakarya,BandungNawawi. Ismail, 2009 Ekonomi Islam: Perspektif Teori, Sistem dan Aspek Hukum, ITS Press, Surabaya.Syarifuddin Prawiranegara. 1976. Apa yang dimaksud Sistem Ekonomi Islam,Publicita. JakartaAhmad Muhammad al-‘Assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim, 1980 Sistem Ekonomi Islam: Prinsip-prinsip dan Tujuan-tujuannya, PT. Bina 11mu,Surabaya.Zainuddin Ali, 2008. Hukum Ekonomi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta.M.A Manan, 1992 Ekonomi Syariah: Dari Teori ke Praktek, Penerjemah Potan Arif Harahap, PT. Intermasa, Jakarta.M.Zaid Abdad, 2003. Lembaga Prekonomian Ummat di Dunia Islam, Angkasa, Bandung.Abdul Ghofur Ansori, 2008. Aspek Hukum Reksa Dana Syariah di Indonesia, Refika Adi Tama, Bandung.

http://the-hok12.blogspot.com/2017/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT GOOGLE FORMS

1. Dari forms.google.com, klik Blank atau pilih template.
2. Dari drive.google.com, klik New > more > google forms > blank form. Di samping Google Forms, arahkan ke Panah kanan dan klik Blank form or From a template.

Capture

3. Namai formulir Anda: klik Untitled form atau nama formulir template dan masukkan
nama baru.

Capture2


4. (Opsional) Tambahkan deskripsi: Di bawah nama form, tambahkan teks Anda.

Capture3


5. (Opsional) Ubah warna latar belakang atau tema: Klik palet (Palet Warna) lalu pilih
warna atau tema.

Capture4

Gunakan kotak dropdown di sebelah lapangan untuk memilih jenis bidang, seperti pilihan ganda, kotak centang, jawaban singkat, dan sebagainya.Google Forms menawarkan beberapa opsi pengaturan. Toolbar yang berada di sebelah kanan memungkinkan Anda menambahkan lebih banyak bidang formulir.
Di menu kanan atas Anda dapat mengubah skema warna form, melihat pratinjau formulir,gunakan tombol Send untuk berbagi formulir, dan akses opsi tambahan lainnya, termasuk menginstal add-on untuk Forms.
Beralih dari tab Pertanyaan ke tab Responses di editor formulir Anda untuk melihat
tanggapan saat ini terhadap formulir Anda dan tautkan ke spreadsheet.
Yang perlu Anda lakukan adalah menambahkan pertanyaan Anda dan mengirimkan
formulirnya, jadi mari kita lihat opsi formulir dan apa yang dapat Anda lakukan dengan
masing-masing.
Bagaimana Cara Menambahkan Pertanyaan Pada Google Forms?

Capture4
Capture6


1. Klik Untitled question dan masukkan pertanyaan Anda. Anda mendapatkan saran
berdasarkan jenis pertanyaan Anda.
2. (Opsional) Untuk mengubah jenis pertanyaan, klik panah ke bawah.
3. Tambahkan opsi respons (jika berlaku untuk jenis pertanyaan Anda).
4. (Opsional) Untuk menentukan apakah orang harus menjawab pertanyaan, klik
Required.

5. Untuk menambahkan pertanyaan baru, klik ‘Add Question’.
6. Untuk menambahkan salinan pertanyaan yang ada, klik ‘Duplicate’.
Melihat hasil tampilan formya
Pilih tombol preview pada tombol pojok kanan atas

Capture7
Capture8

Bagaimana Cara Mengirimkan Google Forms Yang Telah Dibuat?
Bila Anda siap mengirimkan Forms Anda, Anda dapat mengirimkannya melalui email,
menyalin dan menempelkan tautan dalam pesan chat atau email, menyematkannya di situs
web, atau berbagi tautan di media sosial

Cara Mengirim Forms Anda:
1. Dikanan atas, klik Send/kirim.
2. (Opsional) Untuk mengumpulkan alamat email: Jika pendengar formulir terbatas pada
organisasi Anda, periksa secara otomatis kumpulkan alamat email organisasi
responden Anda. Jika Anda mendistribusikan formulir secara eksternal, periksa
Kumpulkan alamat email.
3. Pilih bagaimana Anda ingin mengirim formulir:
4. Masukkan alamat email di kolom Kepada. Anda dapat menyesuaikan konten subjek
dan pesan.
5. Link-Klik Link ‘insert link’. Anda dapat mempersingkat URL. Klik Salin dan tempel
tautan ke obrolan, percakapan, atau email.
6. Konten situs web-Klik kode Embed. Anda dapat menentukan dimensi bingkai sebaris.
Klik Copy dan paste HTML ke dalam website atau blog anda.
7. Untuk mengirimkan Forms Anda pada disosial media yang anda miliki Anda tinggal
Klik salah satu ikon media sosial.

HASIL

LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT KUTIPAN DAN DAFTAR PUSTAKA MENGGUNAKAN MENDELEY DENGAN DISERTAI 10 CONTOHYA

Cara Membuat Kutipan dengan Mendeley

A.   Membuat Kutipan Ms Word dengan MendeleyJudul ini merupakan salah satu pembahasan paling inti dari modul ini. Pada pembahasan ini akan dijelaskan membuat kutipan/ bodynote/ endnote dengan menggunakan Mendeley. Untuk membuat kutipan otomatis dengan Mendeley sebelumnya harus dibuat dahulu referensi kutipan tersebut di library mendeley, lihat judul sebelumnya menambah dan menghapus referensi di Mendeley.1.     Ketik dahulu paragraf hasil kutipan Anda, contoh dibawah ini adalah kutipan pengertian metode pembelajaran. Selanjutnya tentukan ingin membuat bodynote atau endnote. Gambar dibawah ini adalah conth membuat endnote karena berada diakhir kutipan paragraf. Arahkan kursor pada spasi terakhir paragraf, kemudian pilih menu references lalu pilih insert citation, ketik nama pengarang/judul dari referensi Anda, jika sudah klik ok

2.     Coba ulangi kembali langkah nomor 1 dengan membuat kutipan baru masih mengenai pengertian metode pembelajaran. Ingat sebelum Anda mengetika isi kutipan / teori dari sumber referensi, sebelumnya masukkan dahulu detail referensi Anda ke dalam library Mendeley. Masih dengan cara yang sama klik menu references kemudian klik insert citation lalu ketik nama pengarang/ judul referensi. Klik ok

3.     Pada contoh di atas telah dipraktikkan cara membuat kutipan dengan mendeley. Fitur lain yang disediakan oleh mendeley selain membuat kutipan bodynote yaitu membuat daftar pustaka otomatis.4.     Mendeley juga menyediakan beberapa pilihan tipe kutipan secara internasional. Jika ingin merubah jernih kutipan, Anda bisa mengklik menu references pada Microsoft Word kemudian pada Group mendeley Cite-O-Matic pilih style.

5.     Pemilihan jenis penulisan kutipan anda merubah pula tampilan dan jenis daftar pustaka dalam karya ilmiah yang sedang dibuat.

Membuat Daftar Pustaka dengan Mudah Menggunakan Aplikasi Mendeley

Untuk dapat membuat daftar pustaka dengan mudah menggunakan aplikasi Mendeley, Anda diharuskan terlebih dahulu membuat perpustakaan referensi di Mendeley Desktop. Jika Anda masih bingung dengan hal tersebut, silahkan ikuti tutorial saya yang berjudul: Mengatur Daftar Referensi dengan Mudah Menggunakan Aplikasi Mendeley”.Berikut adalah langkah-langkah dalam membuat daftar pustaka dengan mudah menggunakan aplikasi Mendeley:

  1. Pastikan Artikel yang Ingin Direferensi Sudah Ada di Mendeley Desktop
    Dalam tutorial ini, saya akan menggunakan tiga referensi yang sudah ada di Mendeley Desktop saya, yaitu: Dynamic Difficulty Adjustment in Tower Defence, FactRunner: A New System for NLP-Based Information Extraction from Wikipedia, dan Worldwide Smartphone Forecast, 2017–2021
  2. Pastikan Microsoft Word Sudah Terinstall “MS Word Plugin” dari Mendeley Desktop
    Jika tulisan-nya masih “Install MS Word Plugin”, berarti Anda belum menginstall-nya. Klik tombol tersebut untuk meng-install.
    Jika Anda membuat Microsoft Word pada saat proses instalasi, akan keluar jendela peringatan. Anda diharuskan untuk menyimpan pekerjaan Anda di Microsoft Word dan menutup Microsoft Word.
    Setelah installasi berhasil, Akan terlihat jendela berhasil. Selain itu, tulisan “Install MS Word Plugin” akan berubah menjadi “Uninstall MS Word Plugin”.
    Pada Microsoft Word, dibagian references, akan terlihat menu “Mendeley Cite-O-Matic”.
  3. Siapkan Tulisan Anda dan Bagian yang Ingin Direferensi
  4. Referensi Artikel Pada Mendeley Desktop ke Microsoft Word
    Arahkan cursor mouse Anda ke bagian penulisan yang telah dipilih pada Microsoft Word. Lalu, klik tombol “references” pada menu.

    Klik tombol “Insert Citation” dan cari nama artikel yang ingin direferensi. Jika data yang ditampilkan sudah benar, klik “OK
    Referensi akan secara otomatis muncul berdasarkan dengan “Style” referensi yang dipilih.Lakukan hal tersebut untuk kedua atau lebih artikel lain-nya yang Anda ingin referensi.
  5. Memasukan Daftar Pustaka Secara Otomatis dengan Mendeley Desktop
    Arahkan cursor mouse ke tempat Anda ingin menaruh daftar pustaka. Lalu klik “Insert Bibliography”. Setelah itu, Daftar Pustaka akan terbuat secara otomatis oleh Mendeley Desktop.

Anda dapat memasukkan referensi-referensi lain-nya, dan list tersebut akan terupdate secara otomatis. Tetapi hanya artikel yang direferensi yang akan masuk ke dalam daftar pustaka (bukan semua artikel yang ada di Mendeley).

Selamat! Anda berhasil mengetahui cara untuk membuat daftar pustaka dengan mudah menggunakan aplikasi Mendeley? Tidak terlalu sulit bukan?!

Pelajaran Tambahan:

Pada contoh ini, style yang dipilih adalah “American Psychological Association 6th edition”. Untuk mengubah style tersebut menjadi IEEE atau lain-nya, silahkan baca artikel saya yang berjudul: “Mengubah Style Referensi dari APA ke IEEE atau Lainnya Pada Mendeley Desktop

10 CONTOH MENDELEY

KUTIPAN

Pertukaran informasi merupakan kebutuhan masyarakat modern, sehingga Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadi hal yang sangat penting.(Hillery, Ediraras, & Wulansari, 2012)

Abstract

Information technology is being more sophisticated. As the one of information worker, it is logically accepted that librarians make the information technology much more useful in their daily activities.(Ardoni, 2005)

Abstraksi

Masyarakat tanpa komunikasi adalah sebuah

kemustahilan. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, masyarakat juga mengalami perubahan dalam segala aspek kehidupannya.(Septiani Rosana, 2010)

Pendahuluan

Tulisan ini dimaksudkan untuk memberi gambarantentangperkembanganteknologi informasi (komputer dan komunikasi) dan berbagai aspeknya dalam kehidupan manusia(Fausa, 1994)

ABSTRACT The more developed and sophisticated facilities in the era of Information Technology

ICT (Information and communication technology) is apparently accompanied by the emergence of the phenomenon utilization of information technology among students.(Ananda, 2003)

Abstract

Growth of information technology can improve performance and enable various activity can be executed swiftly, precisely and accurate ,(Bondy, Klages, Müller-Spahn, & Hock, 1994)

Abstract

Adapting to the technological era, learning activities are required to reduce the use of lecture methods and can be enriched in the use of instructional media, the role of learning media becomes increasingly important.(Darimi, 2017)

Pendahuluan

Kegiatan penelitian di semua sektor mengalami perubahan besar didorong oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).(Dewiyana & Utara, 2009)

ABSTRAK

Penelitian ini menyelidiki trend pemanfaatan teknologi informasi dalam implementasi knowledge management.(Assegaff, 2014)

ABSTRAK

Artikel ini membahas peranan teknologi informasi yang merupakan perpaduan antara teknologi komputer dengan teknologi komunikasi yang diperlukan dalam era informasi.(Mildawati, 2000)

DAFTAR PUSTAKA

Ananda, E. D. (2003). Pemanfaatan Teknologi Informasi. Jurnal Ilmiah Ilmu Dan Teknologi Lingkungan, 5(20), 1–14.

Ardoni. (2005). Teknologi Informasi: Kesiapan Pustakawan Memanfaatkannya. Pustaha: Jurnal Studi Dan Informasi, 2(2), 7. https://doi.org/10.3390/diagnostics5020210

Assegaff, S. (2014). Trend Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Implementasi Knowledge Management, (June).

Bondy, B., Klages, U., Müller-Spahn, F., & Hock, C. (1994). Cytosolic free [Ca2+] in mononuclear blood cells from demented patients and healthy controls. European Archives of Psychiatry and Clinical Neuroscience, 243(5), 224–228. https://doi.org/10.1007/BF02191578

Darimi, I. (2017). Teknologi Informasi Dan Komunikasi Sebagai Media Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Efektif. Jurnal Pendidikan Teknologi Informasi, 1(2), 111–121. https://doi.org/10.1007/s11068-008-9037-4

Dewiyana, H., & Utara, U. S. (2009). Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Penelitian ( e-Research ): Studi Kasus pada Pusat Penelitian UK Petra Himma Dewiyana Departemen Studi Perpustakaan dan Informasi. Pustaha, 5(1), 9–21.

Fausa, E. (1994). Beberapa Aspek dalam Perkembangan Teknologi Informasi, (September 1961).

Hillery, D., Ediraras, R. D. T., & Wulansari, P. R. (2012). Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pada UMKM Menggunakan Technology Acceptance Model (TAM) (Studi Kasus di Depok dan Qingdao). Lembaga Penelitian Universitas Gunadarma, Vol. 7, 94–100.

Mildawati, T. (2000). Teknologi Informasi dan Perkembangannya di Indonesia, 4(2), 101–110.

Septiani Rosana, A. (2010). Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Industri Media di Indonesia. Gema Eksos, 5(2), 144–156. Retrieved from https://www.neliti.com/id/publications/218225/kemajuan-teknologi-informasi-dan-komunikasi-dalam-industri-media-di-indonesia

langkah menginstal mandeley

Assalamu’alaikum wr.wbapa kabar rakan-rakan loen bandum ? semoga anda sehat saja. amiennNah, kali ini saya akan menjelaskan tentang bagaimana cara menginstal Aplikasi Mendeley serta apa kegunaan Mendeley ?berikut penjelasan singkatnya…. simak baik-baik 🙂
Mendeley merupakan sebuah aplikasi yang memudahkan penggunanya dalam membuat daftar pustaka, referensi dan bahkan skripsi khususnya bagi anda para mahasiswa. Disini saya akan menjelaskan  cara menginstall dan menggunakan Aplikasi mendeley. simak baik-baik
Berikut cara menginstal Aplikasi Mendeley
      1.  Anda harus mendownload aplikasi mendeley di https://www.mendeley.com/download-mendeley-desktop/windows/instructions/ setelah didownload langsung saja di install di PC atau di laptop anda.
2. kemudian   Klik  OPEN  pada program mendeley

     3.  Lalu Klik RUN  setelah itu klik NEXT  untuk memulai

   4. Klik  I GREE  untuk menyetujui

   5. kemudian pilih  BROWSER untuk memilih folder penyimpanan untuk meyimpan hasil dari instalasi tersebut, kemudian klik NEXT

.    6. centangkan kolom kecil yang ada didekat RUN MENDELEY DESKTOP kemudian Klik INSTAL

tunggu beberapa saat

.    7. centangkan kolom kecil yang ada didekat RUN MENDELEY DESKTOP kemudian KlikFINISH

Cara menggunakan Aplikasi Mendeley.
      1.  Untuk menambahkan jurnal yang sudah ada pada komputer anda yaitu dengan cara meng- klik add document yang ada pada sudut kiri.

 2. kemudian buatlah folder yaitu dengan mengmilih Creat folder

  3. Untuk menghubungkan word dengan mendeley yaitu dengan cara  klik pada tools , kemudian install ms word plugin

  Apabila sudah terinstall, maka akan berubah menjadi uninstall MS word plugin

   4. Untuk membuat kutipan pada di tulisan yang kita buat yaitu dengan  membuka MS word , dan meng-klik reference , insert citationDan akan keluar seperti ini, klik go to mendeley untuk memilih jurnal yang telah kita masukkan kedalam MS word

    5.Dan cara untuk membuat daftar pustaka yaitu dengan meng-klik di reference , bibliography.Secara otomatis akan terbuat daftar pustakanya

      6. Untuk jurnal yang tidak terdaftarkan pada server mendeley, kita harus mengisinya secara manual.
 Nah, bagaimana sobat mudahkan cara menggunakan Mendeley. semoga penjelasan singkat saya bermanfaat bagi anda semua. amin
sekian dari saya apabila ada salah-salah kata saya mohon maafwasalamualikumwr.wb.